Begini Kronologis Penyelundupan 100 Kg Ganja dari Aceh ke Malaysia Lewat Riau

Kamis, 11 Juni 2020 - 09:44:15 wib | Dibaca: 1783 kali 
Begini Kronologis Penyelundupan 100 Kg Ganja dari Aceh ke Malaysia Lewat Riau
Penyelundupan 100 Kg Ganja dari Aceh ke Malaysia Lewat Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Aksi tim Ditresnarkoba Polda Riau sejak 18 April 2020 lalu membuahkan hasil. Selama tiga minggu penyelidikan, personil kepolisian melakukan pengembangan kasus dan menggagalkan penyelundupan 100 kg ganja kering yang dibawa dari Aceh ke Malaysia melalui Provinsi Riau.
 
Pengungkapan berawal pada informasi yang diterima oleh Ditnarkoba dari masyarakat bahwa akan ada seorang laki-laki atas nama BK (35) yang akan menjemput ganja yang dibawa dari Aceh. Mendapatkan informasi tersebut, Ditresnarkoba mengembangkan kasus untuk mencari informasi lebih lanjut. Selama proses penyelidikan, tim melakukan mapping area dan profiling terhadap identitas orang yang terlibat, barang dan juga modus yang digunakan. 
 
Pada Senin (8/6/2020) lalu di Jalan Lintas Riau-Sumut, Ujung Tanjung, Rohil, upaya penyelidikan terhadap percobaan penyelundupan narkotika ini membuahkan hasil. Siang hari sekitar pukul 12.00 WIB, tim melakukan pembuntutan terhadap BK di Jalan Dumai, Ujung Tanjung. 
 
Benar saja, sore hari di Jalan Lintas Riau-Sumut, BK mendatangi mobil L300 yang terparkir di pinggir jalan. Di dalam mobil tersebut terdapa tiga orang yang terdiri dari dua orang laki-laki dan satu perempuan. Salah satunya yakni HG (30), supir yang membawa L300 bermuatan ganja yang ditutupi oleh pisang ini. Petugas pun pengamankan BK dan HG serta para saksi di mobil tersebut.
 
Dari hasil pengembangan para tersangka dan saksi, diketahui bahwa mobil L300 ini diawasi oleh dua orang yang mengendarai motor sepanjang Aceh hingga ke Riau. Tim pun memburu dua orang pengendara motor tersebut, M (33) dan A (1) dan kembali mengembangkan kasus. 
 
Setelah dikembangkan, diketahui bahwa barang haram ini dikontrol oleh U (DPO) dari Aceh. Barang ini sendiri direncanakan akan dibawa ke Dumai sebelum dikirim ke perbatasan Malaysia. Di sana nantinya 100 kg ganja kering ini akan ditukar dengan 25 kg shabu di perbatasan antarbangsa.
 
Dari pengembangan juga, diketahui bahwa HG yang membawa mobil tidak mengetahui bahwa yang dibawanya adalah ganja. Sebelumnya ia mengira yang dibawanya hanya pisang. Atas tindakan yang dilakukan tersangka, mereka dapat dijerat hukuman maksimal 20 tahun hingga hukuman mati.

Loading...
BERITA LAINNYA