Polres Kampar Kembali Ciduk Tiga Orang Pengedar Shabu di Desa Sawah Baru Kampa

Kamis, 11 Juni 2020 - 17:20:46 wib | Dibaca: 2126 kali 
Polres Kampar Kembali Ciduk Tiga Orang Pengedar Shabu di Desa Sawah Baru Kampa
Polres Kampar Kembali Ciduk Tiga Orang Pengedar Shabu di Desa Sawah Baru Kampa

GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Pada Selasa (9/6/2020) tengah malam, tim berhasil mengamankan tiga orang pengedar narkotika di wilayah Desa Sawah Baru, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa malam sekira pukul 23.00 Wib. Saat itu tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu, di Dusun Pulai Jaya Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tim akhirnya berhasil mengamankan ketiga tersangka saat berada di Pondok Kolam Ikan milik tersangka DA alias IS.
 
"Tersangka tersebut yakni DA alias IS (50) warga Desa Pulau Permai Kecamatan Tambang, RF alias RO (28) warga Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa dan DE alias ID (34) warga Dusun III Pasar Kampar," ujar Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH pada Kamis (11/6/2020).
 
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat, Tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti enam paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,13 gram serta sejumlah barang bukti lainnya. Ketiga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
"Dari para pelaku didapati barang bukti enam paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,13 gram, dua unit Hp dan beberapa peralatan penggunaan shabu," ujar Daren.
 
Dari ketiga tersangka saat dicek urine, diketahui semuanya positif menggunakan narkoba. "Mereka juga akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," ungkap Daren.

Loading...
BERITA LAINNYA