Polsek Tapung Kembali Tangkap Pengedar Shabu di Desa Sumber Makmur

Rabu, 24 Juni 2020 - 08:43:38 wib | Dibaca: 2497 kali 
Polsek Tapung Kembali Tangkap Pengedar Shabu di Desa Sumber Makmur
Barang Bukti dan Pelaku Pemilik Narkoba Diamankan Petugas Polsek Tapung

GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - Tim Opsnal Polsek Tapung Polres Kampar kembali menangkap seorang pengedar Narkotika jenis shabu di wilayah Desa Sumber Makmur pada Selasa pagi (23/6/2020). Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah SU alias AD (42) warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. 
 
Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno, mengatakan bahwa bersama pelaku didapati barang bukti dua paket sedang dan 4 paket kecil narkotika jenis shabu seberat 4,36 gram. Selain itu petugas juga mengamankan sebuah tas sandang merk Forenzi warna kuning, satu unit Hp Oppo, satu set alat hisap shabu (bong) serta sejumlah peralatan penggunaan shabu lainnya.
 
Dijelaskan Sumarno bahwa kasus ini berawal pada Selasa pagi (23/6/2020), saat itu jajaran Polsek Tapung mendapat informasi tentang keberadaan pelaku narkoba di Desa Sumber Makmur. "Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan," sebutnya pada Rabu (24/6/2020).
 
Sekira pukul 09.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Tapung berhasil menemukan target SU alias AD dirumah kontrakannya. Saat petugas mendatanginya, terlihat SU membuang sesuatu kedalam baskom di dalam kamar mandi rumahnya.
 
Petugas langsung mengamankan SU, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan enam paket shabu yang baru dibuang SU didalam baskom tempat merendam pakaian. " Kita juga menemukan sejumlah peralatan penggunaan shabu dan barang bukti lainnya terkait kasus ini," terang Sumarno.
 
Ditambahkan bahwa dari hasil interogasi, tersangka SU alias AD ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya untuk digunakan sendiri dan juga untuk diedarkan. Lebih lanjut diceritakan pelaku bahwa narkotika itu didapatnya dari seseorang di Kampung Dalam Kota Pekanbaru.
 
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tapung untuk diproses lebih lanjut," sebut Sumarno.
 

Loading...
BERITA LAINNYA