Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor, Amril Mukminin Didakwa Terima Suap Rp 5,2 Miliar dari PT CGA

Kamis, 25 Juni 2020 - 15:13:40 wib | Dibaca: 1604 kali 
Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor, Amril Mukminin Didakwa Terima Suap Rp 5,2 Miliar dari PT CGA
Amril Mukminin Didakwa Terima Suap Rp 5,2 Miliar dari PT CGA

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Hari ini, Kamis 25 Juni 2020, Bupati Bengkalis Non-Aktif, Amril Mukminin jalani sidang perdana yang dilakukan secara video conference di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dalam sidang tersebut jaksa menyampaikan dakwaan terhadap AM di depan Hakim yang diketuai Lilin Herlina, telah menerima hadiah berupa uang sebesar SGD 520 ribu atau setara Rp 5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritma (CGA).
 
Dalam sidang tersebut, diungkapkan Tim Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi, Tonny Frengky Pangaribuan bahwa AM menerima suap tersebut secara bertahap menggunakan rekening istrinya, Kasmarni yang notabene merupakan Calon Bupati Bengkalis. Pemberian ini terkait pekerjaan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning senilai Rp498,6 miliar. 
 
Dipersidangan juga tetungkap kalau terdakwa AM sudah menerima setoran dari PT CGA sejak tahun 2014. Waktu itu terdakwa masih menjadi anggota DPRD Bengkalis. Dalam dakwaan jaksa juga disebutkan bahwa terdakwa AM menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap melalui Azrul Nor Manurung, ajudan terdakwa dari pemilik PT CGA, Ichsan Suaidi yang diserahkan melalui melalui pegawai PT CGA, Triyanto.
 
Uang tersebut patut diduga diberikan agar terdakwa mengupayakan PT CGA melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri – Sei Pakning yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis secara tahun jamak.
 
Usai pembacaan dakwaan, penasehat hukum terdakwa mengajukan pada majelis hakim agar terdakwa AM yang saat ini ditahan di Rutan KPK untuk dipindahkan ke Rutan Pekanbaru. Hal ini mengingat tidak ada satupun keluarga terdakwa berada di Jakarta. Selanjutnya sidang ditutup majelis hakim dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Loading...
BERITA LAINNYA