Polsek Bukit Raya Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Jumat, 17 Juli 2020 - 20:59:19 wib | Dibaca: 2437 kali 
Polsek Bukit Raya Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan
Saat konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombespol H Nandang Mu'min Wijaya, Kamis (16/7)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU, Kapolresta Pekanbaru Nandang Mu'min Wijaya dalam press conference keberhasilan Polsek Bukit Raya dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan, Kamis (16/7/2020)
 
Dalam press conference yang disampaikan Kapolresta Pekanbaru, penangkapan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan  yang beraksi di toko olah raga league Jalam T Tambusai Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru bulan juli 2020 lalu.
 
"Pengungkapan ini ssuatu keberhasilan dan kerja keras polsek bukit raya dalam pengungkapan kejahatan pencurian dengan pemberatan," sebut Nandang
 
Kedua pelaku berinisial S alias A Bin M (34) alamat kost opung jalan garuda kecamatan sukajadi kota pekanbaru, dan HW alias U alias J alias A bin S (30) alamat jalan T Tambusai Gg sabar no 296 rt 01 rw 03 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai. 
 
Kedua pelaku masuk ke dalam toko olah raga league dengan memanjat pagar yang terletak dibelakang ruko dan kemudian membongkar pintu besi dengan mengunting atau memotong gembok besi yang terpasang di pada pintu besi.
 
Kunci gembok besi dipotong oleh pelaku inisial S yang menggunakan alat satu unit gunting pemotong bertangkai besi besar warna hijau dan linggis, setelah gembok dapat dipotong kedua pelaku berinisial S dan HW masuk kedalam toko olah raga dengan mengambil barang berupa : 1(satu) pasang sepatu warna hitam League, 5(lima) helai.baju kaos merk league, 2( dua) helai jeket merek League.
 
Dari  pelaku berinisial S disita sebagai alat yang digunakan untuk pemotong kunci gembok berupa: 1 ( satu) unit tangkai pemotong ukuran besar warna hijau, 1( satu) unit kepala gunting pemotong, 1(satu) unit besi linggis dan 1( unit) gembok yang telah terpotong sedangkan barang dapat disita dari pelaku S berupa 1(satu) pasang sepatu warna hitam League, 5(lima) helai baju kaos merk league, 2( dua) helai jeket merek League dan 1 ( satu) unit tangkai pemotong ukuran besar warna hijau, 1( satu) unit kepala gunting pemotong, 1(satu) unit besi linggis dan 1( unit) gembok yang telah terpotong.
 
Kapolresta Kbp Nandang Mu'min Wajaya menambahkan bahwa pelaku S dan HW melakukan aksi pencurian dengan pemberatan sudah 3 ( tiga) kali yaitu toko Ion swalayan, toko seven motor dan toko mama mia dan ditangkap hari kamis tgl 15 juli 2020 pukul 04.00 wib, ujar kapolresta.

 

Banyak kasus yang telah diungkap sat reskrim dan polsek jajaran wilayah polresta pekanbaru, sedangkan pelaku S dan HW merupakan spesialis pembobol toko yang tdk ada penjaganya, gudang- gudang kosong timbul niatnya melakukan kejahatan dan tdk terlepas dari pengguna dan dorongan narkoba, tambah kapolresta.

Loading...
BERITA LAINNYA