Pelaku Rokok Ilegal Hirup Udara Segar, BC Tembilahan Diduga Main Mata

Selasa, 21 Juli 2020 - 13:38:32 wib | Dibaca: 2694 kali 
Pelaku Rokok Ilegal Hirup Udara Segar, BC Tembilahan Diduga Main Mata
Syarif Yono saat menggelar konferensi pers memberikan klarifikasi tudingan lepas pelaku penyelundupan rokok ilegal.(Dok. Istimewa/GAGASANRIAU)

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Pelaku rokok ilegal di Indragiri Hilir dikabarkan masih dapat menghirup udara segar, pelaku tidak ditahan oleh pihak penegak hukum dalam hal ini BC Tembilahan.
 
Dengan tidak ditahannya para pelaku, Bea Cukai Tembilahan diduga main mata dengan 8 orang pelaku yang ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu pada bulan November 2019 lalu.
 
Kabar tersebut menghebohkan media maya, pasalnya bukan hanya 8 orang pelaku diduga dilepas, barang bukti mobil pun yang digunakan untuk membawa rokok juga diduga ikut dilepaskan pihak BC Tembilahan.
 
Menanggapi berita miring tersebut, pihaknya menggelar konferensi pers bersama awak media di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya C Tembilahan, Selasa (21/7), sekira pukul 10.30 WIB.
 
Kepala BC, Ari Wibawa Yusuf, melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Syarif Yono mengatakan status pelaku bukan dilepas (dibebaskan), tapi tidak ditahan setelah dilakukan penyelidikan lapangan.
 
"Bukan kami lepas, namun tidak ditahan setelah dilakukan penyidikan dan tidak ditemukan alat bukti," sebut Syarif, Selasa (21/7)
 
Syarif menerangkan, untuk menangkap pelaku yang melanggar UU Cukai, penyidik harus menemukan alat bukti berupa dokumen dan saksi bahwa barang yang dimilik memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana. 
 
"Penanganan perkara Cukai itu ada dua mekanisme, dilakukan penyelidikan dengan sangsi pidana dan dilakukan sidik dengan sangsi administrasi," terangnya.
 
Maka dari itu, kata Syarif, BC Tembilahan memutuskan untuk memberhentikan penyelidikan dan tidak melanjutkan kasus ini ketingkat penyidikan. Kasus ini diputuskan dengan proses penetapan barang milik negara dan diusulkan akan dimusnahkan.
 
"BC kesulitan menemukan alat bukti sebagai unsur tindak pidana Cukai, namun barang Ilegal tersebut tetap kami tahanan dan diusulkan akan dimusnahkan," tukasnya.
 
Ketika awak media mempertanyakan adanya barang bukti dan para pelaku yang dilimpahkan Polres Inhu ke BC Tembilahan apakah tidak bisa jadi alat bukti. Syarif berkilah, para pelaku tidak ditemukannya unsur-unsur menawarkan, menjual, menukar, pemperoleh, menimbun, menyediakan, memiliki.
 
"Saat ditanya, tidak ada kata-kata membawa, yang ada dimiliki. Nmun untuk membuktikan orang itu memiliki barang tersebut, ada ga alat bukti orang itu benar-benar memiliki, ada ga saksi yang mengatakan orang itu memiliki," 
 
Terakhir Syarif menegaskan berkomitmen menindak anggotanya jika ada yang terlibat menikmati lingkaran bisnis hitam rokok ilegal, dan tidak ada toleransi. "Kami tak ragu menindak anggota kami sendiri, jika ada bukti melepaskan pelaku rokok ilegal. Tapi harus dilengkapi dengan bukti," tegasnya 
 
Untuk diketahui, berita sebelumnya, beredar kabar pihak BC Tembilahan lepas 8 orang pelaku penyelundupan rokok ilegal tindak lanjut perkara pelimpahahan 50.400 bungkus rokok ilegal bersama 8 orang pelaku dari Polres Inhu kepada Bea dan Cukai Tembilahan.
 
Kasus tersebut masih dipertanyakan masyarakat, pasalnya kasus tersebut masih misteri karena hingga saat ini pihak Bea dan Cukai Tembilahan masih bungkam saat diwawancarai pada Rabu (15/7/20) kemarin.
 
Dimana 8 orang pelaku bersama barang bukti tersebut ditangkap pihak kepolisian pada bulan November 2019 lalu. Sejak saat itu pula Polres Inhu melimpahkan perkara ke Bea dan Cukai Tembilahan. 
 
Namun baru beberapa hari dilakukan penyelidikan para pelaku yang merugikan negara ini diduga dibebaskan pihak Bea dan Cukai Tembilahan dengan dalih bahwa dalam proses lidik pihaknya tidak punya kewenangan menahan orang.
 
Dari hal tersebut 8 orang tersangka dibebaskan karena belum masuk tahapan penyelidikan sehingga tersangka tidak bisa ditahan. 
 
"Yang pasti saat ini identitas dan segala macam sudah kami pegang, dan begitu masuk proses sidik, orangnya bisa langsung kami ambil," kata Ari Wibawa dalam berita yang telah dimuat arbindonesia.com ketika menggelar acara Coffee Morning bersama awak media pada Rabu 5 Februari 2020 lalu.
 
"Saya pastikan kasus ini masih terus berjalan, tidak ada istilah tidak dikerjakan atau 86,” janjinya kala itu.
 
Atas hal tersebut, saat diwawancarai oleh wartawan mengenai perkembangan kasus yang menjadi perbincangan hangat di tengah publik saat ini, sayangnya, Ari Wibawa Yusuf hanya memberikan keterengan bahwa nanti dirinya akan mencari informasi terkini kepada tim teknis yang menangani kasus tersebut.
 
"Nanti akan kita minta update nya dari teman-teman unit teknis yang menangani perkara ini," katanya saat diwawancarai, Senin (13/7/2020).
 
Selain itu, Ketika ditanyai  bahwa perkara ini bisa ditakatan belum ada perkembangan dari  dulu hingga saat ini?. Lagi-lagi Ari Wibawa hanya menjawab hal yang serupa.
 
"Nanti akan kita update perkembangannya," katanya lagi.
 
Berselang dua hari, hal serupa juga sempat ditanyai oleh rekan pers dalam press conference  penangkapan 1.609 karton rokok ilegal di Kantor KPPBC Tembilahan, Rabu (15/7/2020) siang.
 
Tak jauh beda, Ari Wibawa kembali menjawab dengan hal yang serupa.
 
"Kami akan fokus ke penanganan yang ini dulu, untuk hal itu nanti akan saya tanyakan kepada teman-teman unit teknis mengenai update nya," tuturnya.
 
Dalam perkara tersebuts ribuan bungkus rokok illegal merek Luffman dan H Mild yang berhasil diamankan kala itu, tim Buser Narasinga Polres Inhu juga mengamankan 8 tersangka baik sebagai pemilik rokok maupun sopir kendaraan pengangkut rokok illegal dan 5 unit kendaraan roda empat.
Loading...
BERITA LAINNYA