Penjudi Tebak Angka Jenis KIM Ditangkap Polisi

Kamis, 23 Juli 2020 - 19:17:03 wib | Dibaca: 2316 kali 
Penjudi Tebak Angka Jenis KIM Ditangkap Polisi

GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Empat orang pelaku judi tebak angka jenis KIM HK tak berkutik ketika dijemput pihak kepolisian.
 
Para pelaku ditangkap di Dusun Luba Hulu Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu, Riau, Rabu (22/7) sekira pukul 21.00 WIB.
 
Penangkapan tersebut berawal team opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kedai kopi JP sering terjadi perjudian jenis KIM.
 
Atas informasi itu, team opsnal yang di pimpin langsung oleh AKP Rainly menuju TKP sesuai info tersebut untuk melakukan penangkapan.
 
"Sekira pukul 21.00 wib team opsnal langsung mengamankan 4 orang warga yang sedang merekap judi jenis KIM (TOGEL)," sebut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.
 
Hasil Intrograsi dari ke 4 orang pria tersebut yang mengaku bernama JP, MN, STR, dan RD, mengakui melakukan perjudian togel tersebut.
 
JP mengakui melakukan pemasangan perjudian KIM tersebut di kedainya dan mengirimkannya ke bandar Dedi (DPO) dan juga Tujeng (DPO).
 
Sedangkan MN mengakui melakukan perjudian berperan sebagai pengirim nomor togel yang sudah direkap bandar Tujeng (DPO).
 
Selanjutnya STR sebagai pemasangan dan mengirim ke bandar Tujeng.
 
Terakhir pelaku RD mengakui juga melakukan pemasangan perjudian KIM dan mengirimkan kepada bandar Dedi (DPO).
 
Dari pengiriman nomor KIM tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan, jika melakukan pemasangan Rp1.000 untuk dua angka mendapatkan imbalan Rp60.000.
 
Jika melakukan pemasangan R1.000 untuk tiga nomor mendapatkan imbalan Rp300.000. Jika melakukan pemasangan Rp.1.000 untuk empat nomor mendapatkan imbalan Rp2.000.000.
 
"Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hulu untuk di proses lebih lanjut," terang Sunarto.
 
Barang bukti yang diamankan dari JP, 2 embar kertas hasil pengeluaran nomor perjudian jenis KIM setiap harinya 
  
Dari STR diamankan 1 unit handphone, uang Rp70.000, dan kertas bertuliskan angka-angka. 
 
Dari RD 1 unit handphone, uang Rp68.000, kertas bertuliskan angka-angka. Dan dari MN 1 unit handphone, uang Rp30.000.

Loading...
BERITA LAINNYA