Tertidur di Warung, Sepeda Motor Raib Dibawa Kabur Orang

Rabu, 05 Agustus 2020 - 20:14:15 wib | Dibaca: 1224 kali 
Tertidur di Warung, Sepeda Motor Raib Dibawa Kabur Orang
Pelaku saat diinterogasi petugas

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Seroang pria bernama Ferdinan Pasaribu terpaksa menanggung kerugian, sepeda motornya dibawa kabur orang tak dikenal.
 
Korban Ferdinan tak menyangka sepeda motor miliknya dibawa kabur saat ia sedang beristirahat dan tertidur disebuah warung, Rabu 5/8/2020.
 
Kejadian tersebut pada Sabtu 1 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 wib, saat Ferdinan Pasaribu datang dari Rantau Perapat Sumatra Utara dan tiba di jalan siak II Pekanbaru, kemudian beristirahat didepan warung karena cuaca hujan.
 
Pelapor Ferdinan Pasaribu memarkirkan sepeda motornya didepan warung tersebut, kemudian beristirahat dan tertidur. Sekitar pukul 06.00 WIB pelapor dibangunkan oleh pemilik warung. Saat pelapor terbangun melihat sepeda motor dan tas miliknya sudah tidak.a
 
"Kejadian tersebut dilaporkan ke polsek rumbai," kata Kapolresta Pekanbaru Kbp H.Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai Akp Viola Dwi Anggreni.
 
Selanjutnya pada Senin 3 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 WIB tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka pencurian sepeda motor sedang berada di daerah rumbai.
 
Atas informasi tersebut, Akp Viola Dwi Anggreni memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Lukman melakukan penyelidikan menuju ketempat tersangka berada dan bekerja di cucian mobil jalan siak II  kelurahan palas.s
 
"Sekitar pukul 11.30 WIB, tim opsnal yang dipimpin Iptu Lukman berhasil mengamankan tersangka berinisial GT alias G bin F," paparnya Kapolresta Pekanbaru Kbp H.Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai Akp Viola Dwi Anggreni.
 
Tersangka berinisial GT pun ditangkap saat sedang tidur ditempat cucian tersebut.
 
Hasil introgasi tersangka berinisial GT alias G bin F mengakui perbuatan dan telah mengambil sepeda motor dan tas milik pelapor Ferdinan Pasaribu bersama temannya berinisial RS masih DPO.
 
"Dari pengembangan introgasi tersangka, tas pelapor Ferdinas Pasaribu telah dibuang disemak-semak disekitar jalan pastoran,"
 
Kemudian tim opsnal bergerak menuju jalan pastoran dan ditemukan 1buah tas milik pelapor dan disemak itu tersangka inisial GT alias G bin F mengakui membuang tas pelapor Ferdinan Pasaribu dan mengambil kunci kontak dan STNK sepeda motor yang ada didalam tas pelapor Ferdinan Pasaribu,.
 
Setelah kunci dan STNK diambil kedua tersangka inisial GT alias G bin F dan RS (DPO) kembali ke warung tempat pelapor Ferdinan pasaribu tidur kemudian kedua tersangka tersebut mengambil sepeda motor pelapor Ferdinan Pasaribu yang sedang diparkir.
 
Setelah sepeda motor dapat diambil kedua tersangka GT alias G bin F dan RS (DPO), tersangka GT alias G bin F menjual sepeda motor itu kepada tersangka inisial T (DPO) setelah itu tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Rumbai.
 
Barang bukti ditemukan setelah tertangkap tersangka inisial GT alias G berupa: 1 buah tas warna hitam merk " Tracker" yg berisikan : 1 (satu lembar) kwitansi pembayaran kredit sepeda motor jenis honda beat sporty BK 4969 JAL dengan nomor rangka MH1JM9111LK138573 dan nomor mesin JM91E1139222 Atas nama Tiarlina Pakpahan.
 
Juga ditemukan 1 (satu)  buah buku garansi sepeda motor, 1 (satu)  buah buku pedoman pemilik,1(satu)  buah buku tabungan BRI Atas nama pelapor Fedinan Pasaribu, 1 (satu) buah kemeja garis warna biru dongker lengan panjang merk"bomb", 1 (satu) buah kemeja lengan pendek merk x Two warna hijau tua, 4 (empat) buah celana dalam warna hitam merah, 1 (satu) buah kaos oblong merk Roswell warna Abu2 biru dongker.
 
Sedangkan 1 unit sepeda motor honda beat sporty BK 4969 JAL dengan nomor rangka MHJM911LK138573 dan nomor mesin JM91E1139222 warna hitam milik pelapor Ferdinan Pasaribu masih status dalam pencarian barang (DPB), namun terhadap tersangka inisial GT alias G dapat dipersalahkan melanggar pasal 363.

Loading...
BERITA LAINNYA