Perampok Sadis di Pekanbaru Tembak dan Bakar Mobil Korban

Rabu, 12 Agustus 2020 - 21:11:32 wib | Dibaca: 1999 kali 
Perampok Sadis di Pekanbaru Tembak dan Bakar Mobil Korban
Saat konferensi pers di Mapolda Riau dgn menghadirkan para pelaku

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Sadis, mungkin itulah kata yang cocok disematkan para pelaku perampokkan di Jalan Raya Pekanbaru - Danau Bingkuang, Kecamatan Tambang Kampar pada Kamis petang (27/7) lalu.
 
Bagaimana tidak sadis, menggunakan senjata api, pelaku tembak korban Rizki Zulkarnain, seorang penagih uang hasil penjualan barang/sembako CV Sumber Rezeki Utama.
 
Bukan hanya itu, pelaku membakar mobil korban mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian pipi sebelah kanan, dan kerugian uang tunai sekira Rp150.000.000 raib dibawa kabur kawanan rompok tersebut.
 
Atas kejadian tersebut, pelaku diburu aparat kepolisian. Petugas mendapatkan informasi keradaan para pelaku di dua tempat yaitu di daerah Kampar dan Lampung.
 
Pengejaran terhadap membuahkan hasil, pada Selasa (4/8) Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap 4 dari 6  pelaku di dua tempat tersebut secara bersamaan, yakni :
 
FM als FK yang ditangkap di wilayah Lampung yang mempunyai peran ikut merencanakan curas dan melakukan penembakan terhadap korban menggunakan senjata api rakitan jenis revolver, membuang korban dan membakar mobil korban.
 
Pelaku EH als KH ditangkap di Tapung, EH berperan mensurvey perjalanan korban, memepet dan menahan laju mobil korban.
Dan pelaku WL yang ditangkap di Tapung berperan membonceng TSK FM dan ikut membakar mobil korban.
 
Selanjutnya WY als MN ditangkap di Rumbio Jaya Kampar peran menyediakan tempat/rumahnya untuk para TSK berkumpul membagi uang hasil Curas.
 
Direskrimum Polda Riau Kombes Zain Dwi Nugroho SH SIK didampingi Kabid Humas Kombes Narto Saat menggelar konferensi pers mengatakan korban bermaksud menuju ke Pekanbaru setelah melakukan penagihan di Pasar Air Tiris Kampar. 
 
“Para pelaku yang sudah mengamati dan mengikuti korban melakukan aksinya dengan cara menghalang-halangi laju mobil korban menggunakan mobil pick up sewaan, memepet mobil korban dengan sepeda motor," terang Direktur Kriminal Umum
 
Kemudian salah satu menembakkan senpi kearah kepala korban dan mengenai rahang hingga akhirnya korban menghentikan kendaraannya. Selanjutnya Pelaku merampas mobil korban dan uang dalam tas ransel milik korban. Pelaku kemudian mengikat korban dan membuangnya di perkebunan karet Desa Sungai Pinang, Tambang Kampar.
 
Kombes Zain menambahkan Untuk menghilangkan jejak, para pelaku membakar mobil  korban di perkebunan kelapa sawit Desa Petapahan.
 
"Dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran," tegasnya.
 
Terakhir ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku ingin mendapatkan uang dengan jalan pintas untuk alasan ekonomi, membayar hutang dan untuk membeli narkoba (2 tersangka positif mengkonsumsi narkoba).
 
“Para tersangka dijerat pasal 365 ayat (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” terangnya Zain Nugroho.
 
Rizki Zulkarnain, korban curas menceritakan penembakan dilakukan oleh para pelaku dari arah samping mobil yang dikendarainya setelah dipepet dan dihalang halangi pelaku lainnya.
 
“Setelah saya ditembak, mereka berdua masuk kedalam mobil saya sambil menodongkan senjata. Saya inginnya keluar mobil tapi tidak dikasih. Biarlah harta benda saya diambil asal nyawa saya selamat. Pipi saya sudah berdarah, daging kulit pipi saya sudah tembus ke rahang, tapi saya tidak dikasi keluar mobil sama mereka,” kisah Riski sambil berharap para pelaku dihukum seberat beratnya

Loading...
BERITA LAINNYA