GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Lima orang pelaku penculikan akhirnya dibekuk Satuan Reserse Kriminal Umum Polresta Pekanbaru, Jum'at (14/8).
Sebelum dibekuk, penculik tersebut penyekap dan memukul korban inisial W (40) yang terjadi pada Sabtu tanggal 25 Juli 2020 lalu.
Kini kelima pelaku sedang berlibur dibalik tirai besi Polresta Pekanbaru, setelah melakukan aksinya penculikan.
Aksi penculikan tersebut berawal dari kedai tuak jalan lokomotif kecamatan lima puluh kota pekanbaru.
Saat itu korban inisial W dibawa ke jalan jendral sudirman dengan menggunakan mobil serta dilakukan penyekapan dan pemukulan.
"Pelaku memukul korban di jalan jendral sudirman di lokasi tanah kosong disana tersangka inisial YM alias Y tinggal bersama adek-adeknya," terang Kapolresta Pekanbaru Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasat Reskrim Kompol Awaludin Syam dalam press konferensi.
Para pelaku berinisial HS alias A alias S, YM alias Y (39), DM alias D (28), S alias S Bin AK (39) dan JAP alias P (39) dengan peran masing-masing ada yang menjemput, menyekap, menjaga bahkan memukul.
"Kelima tersangka sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," bebernya
Peran kelima tersangka inisial H.S alias A alias S (34), Y.M alias Y (39), D.M alias D (28), betugas menjemput, menyekap dan memukul korban, tersangka S alias S Bin AK (39) bertugas menjemput, menjaga selama penyekapan diri korban.
Sedangkan tersangka J.A.P alias P (39) bertugas menyekap, menjaga dan menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor.
Penangkapan kelima tersangka di 3 tempat yaitu dijalan jendral sudirman, jalan tambusai dan jalan kapling, sedangkan Barang bukti yang dapat disita 1(satu) unit sepeda motor yamaha Lexy warna abu-abu nomor polisi BM 6153 AAO, 1 (satu) pasang borgol besi merek Polri dan 1(satu) batang pecahan kursi plastik warna orange dengan panjang kurang lebih 35 senti meter.
"Terhadap tersangka inisial HS alias A alias S, YM alias Y, DM alias dapat dipersalahkan melanggar pasal 328 atau pasal 333 dan 170 K.U.H.Pidana, sedangkan tersangka S alias S Bin AK dan tersangka JAP alias P, dapat dipersalahkan melanggar pasal 328 atau pasal 333 K.U.H Pidana," tutupnya.