GAGASANRIAU.COM, KAMPAR KIRI - Pengguna sabu inisial RF diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar disiang bolong, Jumat (28/8), pukul 12.00 WIB.
Pelaku berjumlah dua orang diringkus Didua TKP. Terhadap RF diringkus perkebunan sawit di Wilayah Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri.
"Dari tangan RF ini didapati barang bukti 10 paket kecil shabu siap edar seberat 1,90 gram," terang Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH.
Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar ini kembali meringkus KH alias B di wilayah Dusun Sei Gemuruh Desa Kuntu.
"Dari pelaku KH ini ditemukan 1 paket sabu seberat 0,30 gram," sambungnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan didapat keterangan dari tersangka RF, bahwa narkotika yang ada padanya berasal dari seorang pengedar inisial DN warga desa setempat.
Selanjutnya Tim langsung menuju rumah DN di Dusun Simpang Tiga Desa Kuntu dan melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
Saat penggerebekan ternyata DN tidak berada di rumah namun tim menemukan 2 paket sabu seberat 0,31 gram.
"Saat ini DN telah ditetapkan sebagai DPO terkait kasus penyalahgunaan narkotika," paparnya.
Lebih lanjut Daren menyampaikan, dari pengecekan urine tersangka hasilnya positif methamphetamine yang mengindikasikan mereka sebagai pemakai narkoba.
"Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, keduanya akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun", jelasnya.
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Jumat, 19 Juli 2019 - 23:01:28 WIB
KPK Harus Memiskinkan dan Cabut Hak Politik Kepala Daerah di Riau Terlibat Korupsi