GAGASANRIAU.COM, BANGKINANG KOTA - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar berhasil mengamankan 2 orang kurir shabu dan seorang pengedar barang haram tersebut, para pelaku ditangkap di 2 TKP di wilayah Kecamatan Bangkinang Kota pada Selasa dinihari (1/9/2020).
Para pelaku narkoba yang diciduk aparat kepolisian ini adalah AA alias AR (29) warga Jalan Letnan Boyak Bangkinang dan JR alias JE (17) warga Jalan Muara Takus Bangkinang, keduanya diduga berperan sebagai kurir shabu.
Seorang tersangka lainnya yang diamankan di TKP ke-2 adalah MA alias AR (30) warga Jalan Datuk Tabano Gang Rahmat Kecamatan Bangkinang Kota, yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa dinihari (1/9) sekira pukul 00.15 wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat di informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu disekitaran Jalan Ahmad Yani Bangkinang.
Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan 2 orang pria yaitu AA alias AR serta JR alias JE, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam plastik pembungkus permen merek Kiss. Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka diketahui narkotika tersebut didapat dari MA alias AR warga jalan Datuk Tabano Gang Rahmat Kecamatan Bangkinang Kota.
Tanpa buang waktu petugas langsung memburu MA kerumahnya dan petugas berhasil mengamankanya, setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersangka MA alias AR ini ditemukan barang bukti 9 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,72 Gram, 1 unit timbangan digital dan sejumlah peralatan penggunaan shabu.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa hasil pengecekan urine tersangka 2 orang diantaranya yaitu JR alias JE dan MA alias AR positif Methamphetamine.
Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.