Bila Dijerat UU ITE, Mantan Wabup Kampar Ibrahim Ali Terancam Penjara 4 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2020 - 16:53:59 wib | Dibaca: 1842 kali 
Bila Dijerat UU ITE, Mantan Wabup Kampar Ibrahim Ali Terancam Penjara 4 Tahun Penjara
Kader Repdem saat menyiapkan berkas usai dari Ditreskrimsus Polda Riau, Jumat siang (11/9/2020)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Perbuatan Ibrahim Ali, Mantan Wakil Bupati Kampar yang menyampaikan kata-kata kotor kepada kader DPP PDI Perjuangan, Arteria Dahlan didalam grup aplikasi Whatsapp Majelis Rakyat Riau, berujung pada laporan ke polisi. Adalah organisasi sayap PDI Perjuangan, yakni Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) memastikan, kembali akan melaporkan Ibrahim Ali ke Ditreskrimsus Polda Riau.
 
Ali Ibrahim, kata Sekretaris DPD Repdem Provinsi Riau, Nurul Hadi  akan dilaporkan sesuai pasal 27 ayat (3) UU ITE yang merujuk pada Pasal 311 KUHP dengan ancam hukuman penjara 4 tahun kurungan.
 
"Tadi pada Jumat siang (11/9) sekitar pukul 10.00 Wib kami sudah membuat laporan, lantaran laporan kami belum dilengkapi surat kuasa dari bang Arteria Dahlan, laporan kami di ditunda, namun setelah kami berkordinasi langsung dengan bang Arteria, pada siang ini juga pihak penyidik Ditreskrimsus sudah meminta kami untuk mengantar laporan" ungkap Hadi kepada wartawan, Jumat siang, 11 September 2020.
 
Namun kata Hadi, berdasarkan hasil rapat bersama, maka diputuskan laporan itu akan dimasukan pada hari Senin depan (14/9/2020) ke Ditreskrimsus Polda Riau sambil menyiapkan semua berkasnya.
 
"Insya Allah, Senin, besok (14/9) laporan kami masukan, kami berharap terlapor segera diproses hukum, agar segala perbuataan yang bersangkutan dipertanggungjawabkan " kata Hadi.
 
Upaya hukum yang dilakukan Repdem Riau ini kata Hadi sebagai bentuk sebagai warga negara yang taat aturan. "Selain itu juga supaya ujaran-ujaran kebencian serta fitnah terhadap PDI Perjuangan tidak membabi buta, karena jika dibiarkan, para pembenci ini semakin mengangkangi hukum yang ada " papar Hadi.
 
Repdem Riau sendiri kata Hadi, menyayangkan perbuatan Ibrahim Ali karena yang semestinya jadi tauladan masyarakat lantaran mantan pejabat daerah tetapi justru membuat kata-kata yang tak pantas di ruang publik.
 
Sebagaimana data yang diterima dalam tangkapan layar grup Majelis Rakyat Riau (MRR) Ibrahim Ali menanggapi berita klarifikasi bantahan Arteria Dahlan, dikirim oleh anggota grup tersebut. 
 
Tampak Ibrahim melayangkan kata-kata kotor dalam grup tersebut.  "Kakek pendiri PKI cucu jadi anjing PKI," demikian bunyi pesan yang dikirimkan oleh Ibrahim Ali dengan nomor ponsel 0812-70-****.

Loading...
BERITA LAINNYA