Pengungkapan Kasus Penjahat Jalanan Sadis di Pekanbaru

Sabtu, 12 September 2020 - 19:12:40 wib | Dibaca: 1579 kali 
Pengungkapan Kasus Penjahat Jalanan Sadis di Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru telah mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang tergolong sadis. 
 
Sebelum pelaku dibekuk, pelaku melancarkan aski sadisnya di jalan Patimura pada 29 Agustus 2020 mengakibatkan korban seorang ibu, Sumiyati tewas ditempat.
 
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya membenar telah melakukan penangkapan tersangka inisial MA pada Senin 8 September 2020 pukul 19.30 WIB.
 
"Ketiga orang pelaku ditangkap di salah satu tempat persembunyian disalah satu hotel di jalan Gatot Subroto Kota Pekanbaru," terangnya.
 
Dari ketiga pelaku para pelaku pencurian dengan kekerasan dengan modus sangat sadis dan mengakibatkan korbannya penyebabkan meninggal dunia.
 
Nandang mengatakan penangkapan juga berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara juga merupakan pengembangan penyelidikan dari kerja keras Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru.
 
Penangkapan salah satu pelaku di jalan Patimura Kota Pekanbaru pada 29 Agustus 2020. Tersangka inisial MA (17) masih pelajar warga Kota Pekanbaru, Jumat 11/9/2020
 
Dari penangkapan tersangka inisial MA diamankan barang bukti, pertama, 1(satu) unit sepeda motor merek honda beat wara merah hitam Nomor Polisi BM 5690 AAU, satu unit helm,1 (satu ) helai baju kemeja, 1(helai) celana levis dan hasil visum et repertum dari korban.
 
"Pelaku ini adalah pelaku jambret atau pelaku pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP," paparnya.
 
Berdasarkan peristiwa tersebut, Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru melakukan upaya olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), upaya lidik dan tanggal 8 September 2020 berhasil mengamankan pelaku dengan pelaku-pelaku lainnya ada 2(dua) orang, pertama, iqbal Riat Satria (24) melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di TKP jalan Teratai Kota Pekanbaru pada tanggal 7 Juli 2020.
 
Dari tangan Iqbal ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak hansphone,1 (satu) unit handphone warna rose gold, 1(satu) unit helem merek GM warna hitam.
 
Kemudian juga diamankan disalah satu kamar hotel di jalan Gatot Subroto tersangka inisial HF melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan di jalan Arifih Ahamad Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru pada tanggal 8 September 2020 pukul 12.17 wib.
 
Barang bukti 1 (satu) unit handphone samsung J5 warna hitam putih, dan 1(satu) unit sepeda motor honda beat warna biru putih Nomo Polisi BM 3393 AAY," ungkap Kapolresta.
 
Pasal yang dipersangkakan untuk tersangka atas nama MA pasal 365 Jo Pasal 55 Jo pasal 56 Jo pasal 53 K.U.H.Pidana, keterangan dari tersangka MA melakukan aksinya di jalan Patimura yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
 
"M.A.P yang masih kita buru masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama-bersama melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang korban perempuan mengakibatkan meninggal," sambungnya.
 
Untuk tersangka inisial RS dipersangkakan melanggar pasal 365 K.U.H.P tersangka inisial RS selaku joki yang menarik dompet berisikan 1 (satu) unit handphone, uang tunai dari penguasaan korban saat korban berjalan di pinggir jalan teratai, dan tersangka inisial RS melakukan kejahatan bersama tersangka inisial DU sebagai pengendaranya dan masih dalam pencarian orang (DPO) pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka HF pasal 365 KUHPidana.
 
Sedangkan tersangka inisial HF ternyata bersama dengan tersangka inisial IR melakukan kejahatan di jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru pada Selasa 8 September 2020 tersangka melakukan perbuatannya dengan cara menarik Handphone korban dengan cara paksa.

Loading...
BERITA LAINNYA