Penjahat Jalanan Merajalela di Pekanbaru

Senin, 14 September 2020 - 12:05:25 wib | Dibaca: 1430 kali 
Penjahat Jalanan Merajalela di Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Aksi penjahat jalanan alias jambret merajalela di Kota Pekanbaru.
 
Kali ini penjambretan terjadi di jalan KH Nasution Kelurahan Simpang Tiga Kota Pekanbaru, Sabtu (12/9).
 
Kawanan jambret ini tergolong sadis, bisa melukai korbannya jika melawan. Pelaku menggunakan sajam.
 
Namun aksi jambret kali ini kena batunya, salah seorang pelaku berhasil ditangkap Polsek Bukit Raya.
 
Pelaku inisial SPP alias S bin HH, ditangkap pada Sabtu 2 September 2020 pukul 11.00 WIB.
 
"Pelaku rampas barang korban di jalan KH Nasution Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya tepat Depan Halte Tower Indosat," terang Kapolresta Pekanbaru Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar.
 
Sedangkan rekan pelaku inisial AK melarikan diri dan masih terdaftar dalam pencarian orang (DPO).
 
Pelaku melakukan penjambretan terhadap korban Pitriani als Vivi bin Dasir (27) disaat korban sedang melintasi jalan KH Nasution dan mengendarai sepeda motor miliknya.
 
Saat di persimpangan muncul dari arah belakang sebelah kanan korban, 2 orang laki-laki menggunakan sepeda motor satria Fu warna merah plat nomor tidak terpasang yaitu tersangka inisial SPP alias S bin HH (23) dan tersangka AK.
 
Pelaku SPP yang dibonceng saat itu mengambil dan manarik handphone yang terletak di saku dasbor sepeda motor korban kemudian melarikan diri.
 
"Korban berteriak maling maling maling, sebanyak tiga kali sambil mengejar tersangka," paparnya.
 
Dipersimpang Hotel City Smart jalan KH Nasution Kota Pekanbaru, korban Pitriani berusaha mencegat kendaraan tersangka sehingga berbenturan kedua sepeda motor tersebut dan tersangka terjatuh di jalan aspal, tersangka AK kembali bangkit menegakkan motor satria fu dan melarikan diri.
 
Tersangka SPP melarikan diri ke arah pemukiman rumah warga dan bersembunyi di atas salah satu atap rumah warga.
 
Warga melaporkan hal tersebut ke Polsek Bukit Raya. Selanjutnya Tim opsnal yang dipimpin Ipda Dani Afrizal mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) langsung mengamankan tersangka SPP.
 
"asil interogasi tersangka mengakui perbuatan pencurian dengan kekerasan dilakukan bersama tersangka AK," 
 
Saat ini pelaku diamankan di Polsek Bukit Raya bersama barang bukti 1 unit handphone merek vivo, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
 
Dari tersangka dapat disita barang bukti 1 unit hansphone merek Vivo, tersangka inisial SPP alias S bin HH dapat dipersangkakan pasal 365 K.U.H. Pidana.

Loading...
BERITA LAINNYA