Polisi di Tembilahan Baku Hantam dengan Pengedar Sabu Hingga Tewas

Rabu, 16 September 2020 - 11:59:40 wib | Dibaca: 6841 kali 
Polisi di Tembilahan Baku Hantam dengan Pengedar Sabu Hingga Tewas
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Rabu (16/9/2020).

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Penangkapan pengedar narkoba berujung adu fisik dikarenakan pelaku sempat melakukan perlawanan dengan petugas.
 
Pelaku RB (37 tahun) mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis badik dan mengarahkan kepada petugas, dan terjadilah perkelahian berujung tewasnya RB. 
 
Insiden perkelahian berdarah pengedar sabu vs polisi ini di sebuah kos-kosan di Jalan Batang Tuaka, Senin (14/9). 
 
"Pelaku (RB) menyerang anggota kepolisian dengan badik tersebut sehingga terjadi pergumulan (berkelahi) di lantai kamar, RB melukai 2 anggota kepolisian di bagian bibir, dada dan tangan, namun dalam pergumulan tersebut RB tak berdaya," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.
 
Akibat insiden baku hantam tersebut, 2 anggota kepolisian dan pelaku RB dilarikan ke RSUD Tembilahan untuk dilakukan tindakan medis, namun RB dinyatakan oleh tim medis sudah meninggal dunia. 
 
Dalam perkara ini, Polres Inhil, berhasil menangkap 2 orang tersangka, RB (37 tahun) warga Tembilahan dan SB (31 tahun) residivis narkoba, warga Tembilahan Hulu. Kedua pelaku diamankan di sebuah kos-kosan 
 
"Di TKP yang disaksikan oleh RT dan warga setempat anggota berhasil mengamankan 1 paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 97,63 gram, 1 buah dompet warna hitam di saku celana RB, satu bilah badik dan 1 unit handphone," sebutnya.
 
Terakhir Kapolres menuturkan penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan RB, lalu informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Narkoba AKP Bachtiar.
 
Tim Satnarkoba yang lain di back up personil Polres Inhil melakukan pengembangan ke TKP 2 rumah tempat tinggal RB (Alm) di jalan Sederhana.
 
"TKP 2 dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 18 paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 44,92 gram di samping jendela," jelas AKBP Dian.
 
TKP 3, di rumah SB, Jalan Pelajar Tembilahan Hulu ditemukan 1 paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 2,33 gram di dalam kamar dan 1 buah badik.
 
Pasal yang dipersangkakan terhadap SB (residivis) pasal 114 ayat 1 tentang narkotika diancam hukuman minimal 4 sampai 20 tahun pidana.
 
"Dalam hal ini RB dan SB bertindak sebagai pengedar sabu, SB mendapatkan barang haram tersebut dari RB, sedangkan asal barang RB masih dalam proses pengembangan," tukas Kapolres.

Loading...
BERITA LAINNYA