GAGASANRIAU.COM, TAPUNG - Unit Reskrim Polsek Tapung amankan 2 orang pengedar narkoba jenis sabu di areal perkebunan sawit milik warga di wilayah Desa Sari Galuh pada Jumat dinihari (18/9/2020).
Kedua pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah SU alias TA (39) warga Desa Tambusai Kecamatan Rumbio Jaya dan ED alias GE (30) warga Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung, Tapung.
Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp merk Advan warna putih, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (18/9/2020) sekira pukul 01.00 wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di kawasan perkebunan sawit milik warga di Desa Sari Galuh.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim Polsek Tapung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, tim menemukan 2 orang sebagai target berada dikawasan perkebunan sawit milik warga, diduga mereka sedang menunggu pembeli sambil berpura-pura memancing ikan di parit sekitar kebun sawit tersebut.
Selanjutnya tim mengamankan kedua orang tersebut dan kemudian melakukan penggeledahan terhadapnya, dari hasil penggeledahan ditemukan pada tersangka SU sepotong kaca pirex yang masih ada sisa shabu bekas digunakan tersangka ED.
Tim melanjutkan pencarian barang bukti di sekitar TKP dan kembali ditemukan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital dan beberapa barang bukti lainnya, kedua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba ini, disampaikan Marno bahwa dari hasil pengecekan urine kedua pelaku hasilnya positif Methamphetamine.
Keduanya saat ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.