Polsek Kateman Tangkap Pengedar, Barang Bukti 14 Paket Sabu dan Pil Ekstasi

Ahad, 20 September 2020 - 21:06:58 wib | Dibaca: 1832 kali 
Polsek Kateman Tangkap Pengedar, Barang Bukti 14 Paket Sabu dan Pil Ekstasi
HS diamankan di Mapolres Inhil

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Polsek Kateman Polres Inhil berhasil menangkap pengedar sabu dan pil ekstasi.
 
Pelaku inisial HS (48 tahun) ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tagaraja, Sabtu (19/9), sekitar pukul 22.30 WIB.
 
Dari tangan HS ditemukan 14 paket sabu dengan berat total 15,50 gram, rincian 2 paket ukuran sedang dan 12 paket ukuran kecil terbungkus plastik bening.
 
Selain itu ditemukan diduga narkotika jenis pil extacy sebanyak 5 butir terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale serta 1set alat hisap atau bong.
 
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, mengatakan HS diamankan saat Polsek Kateman yang dipimpin Kapolsek AKP Afrizal melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
 
"Di sebuah Cafe jalan Gajah Mada, Kelurahan Tagaraja, saat dilakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang disaksikan oleh pemilik kafe, disitulah pelaku HS didapati membawa barang bukti narkotika tersebut," ungkapnya.
 
Selama proses penangkapan dan penggeledahan situasi berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali.
 
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kateman untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutur AKP Warno.

Loading...
BERITA LAINNYA