Polda Riau Ungkap Pelaku Pembunuhan Pemilik Mobil Rental

Ahad, 27 September 2020 - 16:04:12 wib | Dibaca: 3708 kali 
Polda Riau Ungkap Pelaku Pembunuhan Pemilik Mobil Rental

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Polda Riau akan terus menjaga keamanan bagi seluruh masyarakat menggunakan sistem yang telah disiapkan berbentuk satgas Patroli jarak jauh, aplikasi Dashboard Lancang kuning, dan penyiapan petugas patroli yang terampil.
 
Disamping itu juga disiapkan tim pemburu kejahatan yang terintegrasi dari Polsek sampai dengan Polda, dengan kemampuan IT dan tehnis modern penyelidikan dan penyidikan yang akan mampu mengungkap berbagai macam kejahatan trans nasional, kejahatan kotijensi, dan kejahatan berdimensi ekonomi serta politik dan lain sebagainya.
 
Berkat teknologi tersebut, Jumat 25 September 2020 Polda Riau berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana dan disertai dengan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban, Alhadar, pemilik mobil rental.
 
Pengungkapan pembunuhan berencana tersebut dengan waktu singkat 4 hari sejak kejadian pada Senin, 21 September 2020 sekira pukul 16.00 WIB, warga masyarakat menemukan mayat laki-laki dengan kondisi korban diikat dengan tali nilon dan kepala ditutup dengan handuk dengan beberapa luka tusuk/bacok akibat benda tajam di bagian kepala dan tubuhnya.
 
 
Korban ditemukan di sebuah lubang sumber air di belakang sebuah rumah di Jalan Bakal Baru Desa Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
 
Pengungkapan peristiwa ini diawali dari laporan Tutut Winarti, isteri korban Alhadar pada 20 September 2020 ke Polsek Tenayan Raya dan Dit Reskrimum Polda Riau yang melaporkan kehilangan suaminya karena sejak 14 September 2020 hilang dan tidak dapat dihubungi lagi melalui hendphone. 
 
Disampaikan pada saat itu suaminya mengantarkan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik nomor  polisi BM 1516 PB kepada seseorang yang akan sewa kendaraan ke Kota Gasib Siak, namun tidak kembali.
 
Tutut Winarti berusaha menghubungi berulang kali Suaminya, namun tidak aktif,  dan terus berusaha mencarinya baik melalui Google Find dg posisi terakhir aktif berada di Jalan Bakal Baru Kecamatan Tualang Kabupaten Siak maupun mengupload berita kehilangan suaminya di Instagram Lokerriau1, sehingga menjadi viral di media social. 
 
Hal tersebut menjadi awal penyelidikan dengan menghubungkan dengan penemuan mayat di Jakan Bakal Baru Desa Tualang Kec. Tualang Kab. Siak, sehari setelah dilaporkan ke Polri.
 
Hasil olah TKP penemuan mayat ditemukan mayat dalam keadaan terikat tali nilon warna hitam, handuk merah yang terikat pada kepala korban, dan pakaian korban. Tidak ditemukan adanya identitas korban. 
 
Selanjutnya dilakukan otopsi di RS Bhayangkara, dengan menghadirkan Tutut Winarti yang mengenali bahwa korban adalah suaminya yang meninggal karena kekerasan tumpul dan tajam yang banyak dibagian kepala.
 
Selanjutnya tim Reserse gabungan melakukan olah TKP penemuan mayat dan diperoleh informasi dari warga bahwa pernah melihat korban di dalam rumah An yang berjarak 50 meter dari lokasi penemuan mayat. Setelah dilakukan penggledahan didalam rumah ditemukan barang milik korban antara lain, handphone Xiomi Redmi, botol parfum yang ada bercak darahnya, Alquran, kain sarung warna biru. Juga ditemukan bercak darah pada alas meja, dan piring.
 
Berdasarkan bukti-bukti tersebut ditambah keterangan saksi-saksi dilakukan pengejaran ke Langkat dan Binjai Provinsi Sumut. Tim gabungan pada 25 September 2020 berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang  pelaku atas nama AN dan DV di wilayah Binjai saat bersembunyi di lokasi Panti Pijat Jalan Binjai Simpang Diski Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, namun pada saat penangkapan kedua pelaku berusaha melawan terhadap petugas dengan sajam yang dibawanya dan berusaha untuk melarikan diri.
 
Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku. Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku bahwa perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan  bersama-sama dengan 2 (dua) orang pelaku lainnya atas nama IR dan DD yang saat ini masih dalam  pengejaran.
 
Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku dengan didukung bukkti-bukti, pelaku mengakui perbuatan melakukan perencanaan pembunuhan dengan maksud mengambil barang milik korban berupa mobil merk Daihatsu XENIA warna abu-abu metalik yang saat ini telah dirubah warna menjadi hitam dengan cara dicat pilox dan nomor nomor mobilnya diganti menjadi BK 1888 MQ.
 
Para tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian  dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338  KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun.
 
Semua rangkaian penyampaian diatas menunjukkan peran Media Sosial sangat membantu Polri untuk mempercepat pengungkapan kasus yang terjadi dan menunjukkan Komitmen Polda Riau dalam  memberikan perlindungan terhadap semua kegiatan usaha di Provinsi Riau, salah satunya adalah Rental Kendaraan Bermotor.

Loading...
BERITA LAINNYA