Polsek Perhentian Raja Amankan Seorang Pelaku Narkoba

Selasa, 29 September 2020 - 09:47:35 wib | Dibaca: 1352 kali 
Polsek Perhentian Raja Amankan Seorang Pelaku Narkoba

GAGASANRIAU.COM, PERHENTIAN RAJA - Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja amankan seorang pelaku narkoba di Jalan Raya Simpang Pulau Cinta Dusun II Desa Kampung Pinang pada Senin malam (28/9/2020).
 
Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah AD alias OP (29) warga Dusun III Teluk Jering Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang, Kampar.
 
Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah kotak rokok merk On Bold warna Hitam, 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Nopol BM-4713-ZAN warna biru beserta STNK-nya.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin sore (28/9/2020), saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja mendapat informasi, bahwa akan ada seseorang yang diduga membawa narkotika jenis shabu akan melewati Jalan Raya Simpang Pulau Cinta wilayah Desa Kampung Pinang.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Perhentian Raja Iptu Rachmat Wibowo S.Tr.K perintahkan Kanit Reskrim Ipda Melvin Sinaga SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
 
Sekira pukul 18.10 wib, Tim melihat target sedang melintas di Jalan Raya Simpang Pulau Cinta Dusun II Desa Kampung Pinang, tengah mengendarai motor Honda Beat Nopol BM-4713-ZAN warna biru dan langsung menghentikannya.
 
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan terhadap AD alias OP, dan ditemukan 2 bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis shabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok merk On Bold warna Hitam milik tesangka.
 
Saat diinterogasi tersangka AD alias OP ini mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya untuk digunakan sendiri, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolsek Perhentian Raja Iptu Rachmat Wibowo S.Tr.K saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, jelasnya.

Loading...
BERITA LAINNYA