GAGASANRIAU.COM, BANGKINANG - Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar kembali mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja kering, di wilayah Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang pada Senin malam (28/9/2020).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MF alias F (27) warga Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis Shabu terbungkus plastik bening dan 1 paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering dalam plastik bening, sebuah kotak rokok Merk Sampoerna Mild, sebuah kemeja Warna Coklat, sebuah buku catatan penjualan narkoba dan 1 Unit Handphone Merk Samsung Lipat warna Putih.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin malam (28/9/2020) sekira pukul 21.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu dan daun ganja kering di Lingkungan Pasir Sialang Bangkinang.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya Tim berhasil mengamankan seorang pria yang dicurigai sebagai pengedar narkoba di wilayah Pasir Sialang.
Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam kotak rokok sampoerna yang diletakkan di pohon sawit dekat tersangka berdiri.
Selain itu juga ditemukan 1 paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering di dalam kantong baju kemeja milik tersangka yang berada dirumahnya, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Amphetamine dan Methamphetamine.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelas Daren.