GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Aparat kepolisian tangkap 21 orang demonstran anti Omnibus UU Cipta Kerja yang melakukan pengrusakan gerbang gedung DPRD Provinsi Riau.
Para demonstran unjuk rasa tersebut anarkis dinilai secara bersama-sama melakukan kekerasan dan melawan aparat yang sedang menjalankan tugas keamanan.
Massa unjuk rasa melempari petugas, sehingga 11 orang petugas kemanan mengalami luka-luka sehingga mendapatkan perawatan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, menuturkan dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi maupun alat bukti CCTV, Ditreskrimum berhasil mengungkap tindakan anarkis massa lakukan pengrusakan fasilitas umum.
"Massa melakukan pengerusakan Mobil Dinas Sat PJR Ditlantas Polda Riau pada Kamis (8/10) sekira Pukul 15.20 WIB, di halaman depan hotel Tjokro Jalan Jenderal Sudirman Kota pekanbaru," terangnya.
Bukan hanya itu, massa melakukan pengerusakan dengan menggunakan batu dan kayu serta membalikkan mobil sehingga mengakibatkan 1 Unit Mobil Sedan Mitsubishi Lancer (Kijang 6501) Sat PJR Polda Riau rusak berat.
Karena sudah menuju ke arah anarkis dan untuk menjaga situasi kamtibmas, petugas memutuskan mengambil tindakan melalui penyemprotan water canon maupun penggunaan gas air mata kepada massa agar tidak melakukan tindakan anarkis.
"Dari penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan oleh Subdit 3 Krimum Polda Riau, telah berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang melakukan perbuatan pidana," sambungnya.
Selama tanggal 7 sampai dengan 9 Oktober 2020, Polda Riau berhasil mengamankan 21 orang. Tanggal 7 diamankan 1 orang, tanggal 8 diamankan 12 orang, dan tanggal 9 mengamankan 8 orang (5 pelajar dan 3 orang dewasa), yang mana 3 diantaranya membawa pecahan batu dalam tasnya dan 1 orang lainnya membawa botol minuman.
"Ditanggal 8 Oktober 2020 Polda Riau sejak awal selalu menghimbau secara persuasif terhadap massa dan melakukan tahapan-tahapan tindakan sesuai aturan yang ada secara soft baik dengan cara pemasangan security barrier, penjagaan menggunakan pasukan Polwan negosiator, pasukan dalmas awal," paparnya lagi.
Kemudian pada Senin (12/10) dilakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku atas nama Guntur Yuliawan alias GUGUN di wilayah Rumbai pesisir Kota Pekanbaru bersembunyi akibat viralnya Video yang merekam pengrusakan yang dilakukan tersangka di media social.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku bahwasanya bukan merupakan Mahasiswa Universitas Lancang Kuning (UNILAK) sebagaimana rekaman video yang memperlihatkan pelaku pada saat melakukan pengrusakan memakai Jas UNILAK bersama dengan beberapa pelaku lainnya yang belum diketahui.
Modus GUGUN melakukan pengurusan berawal mendapat informasi terkait renggiat dari WA Group pemuda di lingkungan tempat tinggalnya. Kemudian pada 7 Oktober (malam hari) berkumpul dengan beberapa temannya dan sepakat untuk mengikuti unjuk rasa pada 08 Oktober 2020.
"Kemudian pelaku meminjam Jas Alamamter UNILAK kepada temannya yang pernah kuliah di UNILAK, lalu turun ikut unjuk rasa dan melakukan pengrusakan," teganya.
Pada saat itu pelaku ikut juga melakukan pelemparan kepada petugas, sehingga dibubarkan oleh petugas keamanan dan pelaku mundur kearah jalan jenderal sudirman (depan hotel Tjokro).
Pada saat itu pelaku melihat mobil patroli lantas sedang diparkir di depan hotel Tjokro di Jalan Jenderal Sudirman Simpang Tiga Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru dan akhirnya pelaku melakukan penendangan, pelemparan batu dan pemukulan dengan menggunakan kayu terhadap mobil tersebut.
Adapun motif melakukan pengerusakan terhadap mobil dinas polisi lalu lintas dikarenakan pelaku marah dan kesal karena dibubarkan oleh pihak kepolisian sehingga pelaku melampiaskan kemarahan dengan cara merusak 1 unit mobil sedan dinas polisi lalu lintas.
Kepada Pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau barang dan atau melawan pejabat yang menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 dan atau pasal 406 dan atau Pasal 214 KUHPidana Jo. 55 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.
"Rencana tindak lanjut adalah melakukan penahanan terhadap pelaku serta melakukan pencarian dan pengejaran pelaku lainnya yg belum tertangkap," tutupnya.