Begini Hasil Rapat Denganr Pendapat Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan PT PLN Soal Tagihan Melonjak

Rabu, 10 Juni 2020 - 15:23:50 wib | Dibaca: 830 kali 
Begini Hasil Rapat Denganr Pendapat Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan PT PLN Soal Tagihan Melonjak

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Radap Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru dengan pihak PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Pekanbaru(UP3) terkait lonjakan rekening listrik bulan Juni 2020 berjalan dengan alot. Selasa(9/6/2020) 
 
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD kota Pekanbaru Sigit Yuwono ST serta dihadiri oleh anggota meminta penjelasan pihak PT PLN terkait keluhan masyarakat atas lonjakan rekening listrik dihadiri oleh Manajer PLN UP3 kota Pekanbaru, Himawan Sutanto  serta jajaran manajemen PLN Pekanbaru. 
 
Usai mengelar RDP, Manajer PLN UP3 kota Pekanbaru, H Imawan Sutanto menjelaskan, bahwa sejak Tahun 2017 hingga saat ini tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik, kenaikan Tagihan rekening listrik bulan Juni 2020 disebabkan meningkatnya aktivitas masyarakat di rumah sehingga penggunaan energi listrik masyarakat saat adanya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia dan penerapan PSBB karena Pandemi Covid-19.
 
“Dengan adanya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia dan penerapan PSBB, masyarakat menjadi lebih banyak melakukan aktivitas dirumah, mulai dari Work From Home dan aktivitas selama bulan suci Ramadhan yang setiap tahunnya selalu naik dalam pemakaian listrik. Hal ini menyebabkan pemakaian listrik di bulan Mei (rekening bulan Juni) menjadi naik,” kata Himawan.
 
Selanjutnya, untuk meringankan pembayaran rekening listrik bulan Juni ada solusi yaitu dengan program Relaksasi dari PLN, Himawan menjelaskan mengenai Skema Relaksasi yang diberikan PLN bagi pelanggan yang pencatatan meternya sudah benar tetapi tagihan rekening listrik bulan Juni 2020 melebihi 20% dari tagihan listrik bulan Mei 2020 dengan mekanisme pembayaran bertahap atau angsuran.
 
“Pelanggan akan dikenakan pembayaran sebesar tagihan bulan Mei 2020 ditambah 40% dari nilai kenaikan rekening Juni 2020 dan sisanya 60% bisa di angsur selama 3 (tiga) bulan sesuai keputusan PLN Pusat,” ujar Himawan Sutanto, 
 
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD kota Pekanbaru Sigit Yuwono beserta anggota Komisi IV DPRD Kota mengharapkan PLN Pekanbaru bisa memberikan relaksasi yang lebih ringan dengan memperpanjang waktu angsuran hingga akhir tahun kepada masyarakat serta memberikan kemudahan serta percepatan penyelesaian masalah tersebut yang menjadi beban masyarakat bahkan pro aktif menjelaskan ke pelanggan melalui unit layanan yang ada di bawahnya dan jangan ada pemutusan bagi pelanggan yang masih dalam tahap penyelesaian lonjakan rekening tersebut," ungkap Sigit Yuwono 
 
Adapun masalah kenaikan pembayaran rekening listrik ini akibat petugas pencatatan yang Tidak akurat sehingga muncul tagihan listrik yang mengejutkan pelanggan. Masak masyarakat dengan menggunakan daya 900 Watt bisa membayar sampai 2 Jutaan, bahkan ruko yang hanya membayar beban sebesar ratusan ribu hnaya membayar 90 ribuan, kan aneh," ungkap Sigit Yuwuno 
 
Dalam persoalan ini, kita meminta pihak PLN Pekanbaru melakukan evaluasi terhadap pihak Ketiga yang bertugas mencatat menerangkan listrik masyarakat. Bila perlu disetiap rayon dilakukan lelang bagi pihak Ketiga agar ada perbandingan dan perubahan dalam membantu kinerja PLN sendiri. Selain itu, kita meminta pihak PLN jangan ada pemutusan listrik kepada pelanggan dimasa Covid-19 ini," harap Sigit Yuwuno.

Loading...
BERITA LAINNYA