Cawabup Bengkalis Dipanggil Polda Riau

Selasa, 20 Oktober 2020 - 13:16:46 wib | Dibaca: 1456 kali 
Cawabup Bengkalis Dipanggil Polda Riau
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Calon Wakil Bupati Bengkalis, Samsu Dalimunte alias Samda, dipanggil Ditreskrimsus Polda Riau.
 
Anggota DPRD Bengkalis nonaktif tersebut dipanggil sebagai saksi laporan dugaan perambahan hutan. 
 
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi membenarkan adanya pemanggilan tersebut. 
 
Dia menyebutkan, panggilan itu bersifat undangan dan Samda tidak menghadirinya, "Undangan hari ini belum datang," kata Andri, seperti dilansir Mardekacom, Senin (19/10).
 
Dari informasi yang dirangkum, Samda dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Sebab, dia dilaporkan dalam dugaan memiliki kebun sawit di kawasan hutan, teparnya di Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
 
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa hingga saat ini Samsu belum hadir memenuhi panggilan itu. "Belum datang," kata Sunarto.
 
Saat ditanya apakah akan ada pemanggilan kedua kalinya jika Samda tidak datang, Sunarto menjawab pemanggilan itu sifatnya undangan. "Undangan sifatnya," tambahnya.
 
Samsu Dalimunte yang kini diketahui merupakan calon wakil Bupati Bengkalis mendampingi Indra Gunawan Eet (mantan Ketua DPRD Riau) dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan juga dugaan tindak pidana di bidang perkebunan. 
 
Dia mengajukan pengunduran diri dari legislatif lantaran telah disahkan sebagai calon Wabup Bengkalis yang diusung Partai Golkar dan Perindo.
 
Dalam kasus itu, aturan hukum yang diduga dilanggar yakni pasal 1 ayat (4), pasal 4, pasal 5 dan pasal 102 ayat (1) KUHP. Kemudian Undang-undang RI no 8 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Lalu Undang-undang RI no 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Loading...
BERITA LAINNYA