Gelapkan Mobil, Warga Teratak Buluh Kedapatan Bawa Sabu

Kamis, 05 November 2020 - 16:21:01 wib | Dibaca: 1290 kali 
Gelapkan Mobil, Warga Teratak Buluh Kedapatan Bawa Sabu

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Berawal dari kasus penggelapan mobil, seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki.
 
Pelaku diketahui berinisial MJR alias Jihe (41), Warga Jalan Simpang Kambing Kelurahan Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau, diamankan pada Minggu (1/11) sekira pukul 22.00 Wib.
 
Ia diamankan petugas, setelah adanya laporan korban penggelapan sebuah mobil pada Minggu (1/11/2020) ke Mapolsek Payung Sekaki dan tersangka disebutkan sedang berada di daerah Kecamatan Bukit Raya.
 
Kemudian Kanit Reskrim Iptu Suleman memerintahkan Anggota Opsnal Polsek Payung Sekaki Aipda H Pardede, untuk bersama korban Ipul melakukan penyelidikan. 
 
Setibanya di Jalan Kartama Kecamatan Marpoyan Damai Aipda H Pardede, Ipul dan temannya bernama Silaban, tim melihat tersangka dan Aipda Pardede langsung menangkap tersangka untuk dibawa ke Polsek Payung Sekaki.
 
Kemudian setibanya di Mapolsek Payung Sekaki, Aipda H Pardede menggeledah badan tersangka dan pada saat digeledah didapati diduga Narkotika jenis shabu dari kantong depan sebelah kiri celana tersangka, yang mana dari keterangan tersangka bahwa tersangka baru bertransaksi Narkotika jenis shabu di Jalan Kartama.
 
Sebelum tersangka berhasil diamankan, tim Opsnal Aipda H Pardede  memeriksa tersangka untuk diminta keterangan.
 
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Payung Sekaki AKP Akhmad Rivandy, membenarkan adanya penangkapan tersangka MJR.
 
Dijelaskan Kapolsek, sebelum tersangka diamankan pada Minggu malam (01/11/2020), Anggota Tim Opsnal Aipda H Pardede, menangkap tersangka  dalam perkara penggelapan mobil dan tersangka MJR dibawa ke Polsek Payung Sekaki.
 
Ketika tersangka  MJR dilakukan pengeledahan badan oleh petugas, ditemukan sabu dari kantong depan sebelah kiri celana tersangka yang mana dari keterangan tersangka bahwa tersangka baru bertransaksi Narkotika jenis shabu di Jalan Kartama sebelum dibawa ke Mapolsek Payung Sekaki.
 
Melihat peristiwa itu sebut Kapolsek, Tim Opsnal langsung mengamankan tersangka dan melaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Iptu Suleman. Selanjutnya Kanit Reskrim melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Payung Sekaki AKP Akhmad Rivandy dan memerintahkan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
 
Adapun barang bukti sabu yang diamankan dari tangan tersangka MJR diantaranya 1 plastik bening ukuran sedang, 4 plastik bening ukuran kecil, 1 paket plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dan uang tunai sebesar Rp.250.000.
 
"Penangkapan diduga tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu, akan dilakukan penerapan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.

Loading...
BERITA LAINNYA