Pelaku Curanmor di Parkiran Evo Hotel Pekanbaru Dibekuk Aparat

Sabtu, 07 November 2020 - 15:24:58 wib | Dibaca: 1821 kali 
Pelaku Curanmor di Parkiran Evo Hotel Pekanbaru Dibekuk Aparat
Pelaku curanmor dan penadah diamankan di Polsek Bukit Raya Pekanbaru. (Dok. Kabag Humas Polres Bukit Raya)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di parkiran Evo Hotel jalan Jendral Sudirman Pekanbaru akhirnya dibekuk aparat.
 
Penangkapan pelaku inisial JHP alias Jimmy (30) atas laporan dari korban, Hartono (30), warga Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
 
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya, Akp Arry Patasetyo, memaparkan pencurian sepeda motor tersebut pada Jumat 30 Oktober 2020 pukul 22.30 WIB.
 
Saat itu, korban masuk kedalam hotel untuk melaksanakan pekerjaan. Tidak berapa lama kemudian terdengar bunyi suara alarm sepeda motornya, korban pun bergegas untuk keluar dan melihat sepeda motornya merek Honda Vario Techno warna Biru tahun 2019 nopol BM 6877 AAU sudah tidak ada lagi.
 
"Korban menjelaskan, ia lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya saat diparkir," pungkas Kapolsek.
 
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya pada Minggu pagi 31 Oktober 2020.
 
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara kasus pencurian sepeda motor tersebut.
 
Data yang didapat dari kegiatan Kepolisian di tempat kejadian perkara (tkp) dan rekaman CCTV, tersangka diketahui berinisial JHP alias JIMMY beralamat Kelurahan Kedungsari Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.
 
Selama 5 hari penyelidikan, tim opsnal mengetahui keberadaan tersangka. Kanit Reskrim memerintahkan Tim opsnal melakukan penangkapan tersangka. "Akhirnya pelaku berhasil ditangkap," tegasnya.
 
Hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Untuk melakukan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor Honda Supra X dengan Nomor Polisi : BM 3792 QD warna hitam merah sebagai alat transportasi ke hotel evo.
 
"Saat itu pelaku mengenakan baju switer warna dongker dan helem merek GM Icon warna hitam Dof," paparnya.
 
Diakui pelaku sepeda motor yang ambil dari Parkiran Evo Hotel merek Honda Vario Techno warna Biru tahun 2019 nopol BM 6877 AAU telah dijual kepada Hartib Nainggolan seharga Rp. 2.700.000.
 
"Uang penjualan hasil kejahatan sudah diterima tersangka. Sedangkan Hartib Nainggolan juga sudah diamankan dalam perkara petolongan jahat," tambah Kapolsek.
 
Disamping itu juga, lanjutnya, pelaku mengakui telah 3 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kota Pekanbaru.
 
Barang bukti yang dapat diamankan 1 unit sepeda motor Honda Supra X, 1 lembar baju switer warna dongker dan, 1 helem merek GM Icon warna hitam Dof.

Loading...
BERITA LAINNYA