Dua Pelaku Jambret di Pekanbaru Dibekuk di Kos-kosan

Selasa, 10 November 2020 - 14:15:15 wib | Dibaca: 1980 kali 
Dua Pelaku Jambret di Pekanbaru Dibekuk di Kos-kosan
Dua pelaku jambret di Pekanbaru diamankan petugas

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Dua orang pelaku jambret di Pekanbaru dibekuk Tim opsnal Polsek Senapelan di sebuah kos-kosan.

 
Pelaku berinisial DT alias Mimit dan JP alias Jodi, merupakan residivis dibekuk jalan Arjuna Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, Sabtu dini hari (07/11).
 
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Senapelan AKP Dani Andhika Karya Gita, membenarkan telah menangkap tersangka DT alias Mimit dan tersangka inisial JP alias Jodi.
 
Pelaku telah melakukan aksi Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Jambret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana, pada Sabtu 7 November 2020 pukul 00.30 wib dini hari.
 
Dikatakan Kapolsek, penangkapan tersangka jambret tersebut dilakukan Tim Unit Reskrim Polsek Senapelan dalam menindaklanjuti laporan korban, Ona Siska Rahmawati ( 34 ), warga Kekurahan Tanah Datar Kecamatan Pekanbaru Kota, sesuai LP/ 150/ XI/ 2020 / Riau/ Polresta Pekanbaru/ Polsek Pekanbaru Kota, tgl 03 November 2020. 
 
Dalam laporan korban kepada petugas, pada Selasa malam  03 November 2020 pukul 23.30 Wib di jalan Gatot Subroto Kelurahan Kota Tinggi Kecamatan Pekanbaru Kota, tepatnya didepan Hotel City Smart, korban sedang berdiri ditepi jalan memegang 1 (satu) unit handphone merek vivo Y30 warna hitam memesan GO-JEK Online.
 
"Tiba-tiba datang melintas 2 orang menggunakan 1 unit sepeda motor honda Beat warna biru putih nomor polisi BM 2318 AAI dan salah satu tersangka posisi yang dibonceng langsung merampas/ mengambil handphone dari tangan korban," paparnya.
 
Korban langsung berteriak 'jambret', dan tidak dapat mengejar pelaku karena pelaku berhasil melarikan diri mengarah ke jalan Jend Sudirman membawa handphone tersebut. 
 
Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp2.850.000 ( dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Senapelan Pekanbaru.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Senapelan pada Jumat malam 06 November 2020 mendapat informasi bahwa tersangka Jambret sedang berada disalah satu tempat kos-kosan di jalan Arjuna Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.
 
Setelah mendapatkan informasi, Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya, dan Anggota Opsnal melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Dan setibanya di lokasi, Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka inisial DT alias Mimit dan tersangka inisial JP alias Jodi di lokasi penangkapan jalan Arjuna Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.
 
Saat di interogasi, DT alias Mimit mengakui telah melakukan kejahatan pencurian tersebut, bersama rekannya tersangka inisial JP alias Jodi dengan menggunakan satu unit sepeda Honda Beat BM 2318 AAI warna biru putih ," ujar Kapolsek.
 
Saat di Interogasi kedua pelaku mengakui telah melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan menggunakan sepeda motor Honda Beat BM 2318 AAI warna biru putih yang dipinjam dari temannya Raihan Hanafiah.
 
*Peran pelaku DT alias Mimit sebagai eksekutor, dan tersangka JP alias Jodi bertugas sebagai yang mengendarai sepeda motor/joki," ujar Kapolsek.
 
Dari pengakuan kedua pelaku, kejahatan pencurian dengan kekerasan atau jambret yang dilakukan 1 kali, dan tersangka JP alias Jodi dan DT alias Mimit merupakan seorang residivis dihukum  dalam perkara yang sama dan baru saja bebas menjalani hukuman di rutan sialang bungkuk pada bulan Juli 2020.
 
Barang bukti yang diamankan dari  tersangka DT alias Mimit dan tersangka JP alias Jodi berupa Uang hasil kejahatan sebesar Rp.1.00.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BM 2318 AAI warna biru putih sebagai alat transportasi untuk melakukan aksinya.
 
"Pasal yang akan diterapkan kepada kedua tersangka adalah pasal 365 KUHPidana," pungkas Kapolsek.

Loading...
BERITA LAINNYA