Waka DPRD Pekanbaru Minta Pemko Pastikan Administrasi Warga Tak Amburadul, 2021 Pekanbaru Sudah 15 Kecamatan

Selasa, 25 Agustus 2020 - 19:24:29 wib | Dibaca: 782 kali 
Waka DPRD Pekanbaru Minta Pemko Pastikan Administrasi Warga Tak Amburadul, 2021 Pekanbaru Sudah 15 Kecamatan
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pasca pemekaran kecamatan di Kota Pekanbaru, dari 12 kecamatan menjadi 15 kecamatan, dipastikan berpengaruh pada perubahan administrasi kependudukan. Kondisi ini harus segera disikapi Pemko Pekanbaru.
 
Terutama untuk perubahan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), surat tanah dan sebagainya. Sehingga administrasi kependudukan nantinya tidak amburadul.
 
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST Minggu (23/8) mengatakan, bahwa untuk perubahan administrasi kependudukan masyarakat, jangan dianggap sepele. Terutama OPD terkait, yakni Disdukcapil harus bekerja ekstra. Sebab, ini berpengaruh langsung bagi masyarakat yang akan berurusan nantinya.
 
"Masih ada waktu jelang akhir tahun ini menuntaskannya. Makanya kita ingatkan dari sekarang. Khususnya untuk dokumen perubahan administrasi yang kita maksud, seperti e-KTP dan KK dan surat penting lainnya. Gencarkan sosialisasinya agar masyarakat paham. Sosialisasi ini juga penting dilakukan," tegas Ginda.
 
Politisi milenial ini juga mengingatkan, tentang keseriusan perubahan dokumen administrasi lainnya, di wilayah terkena pemekaran kecamatan. Pengalaman masyarakat sebelumnya, saat pemekaran kelurahan beberapa tahun lalu, jangan sampai terjadi lagi.
 
Di mana saat itu, saat masyarakat mengurus perubahan administrasi kependudukannya (KTP dan KK), harus bolak-balik, karena ketidaksiapan jajaran kelurahan dan perangkatnya.
 
"Pengalaman itu harus jadi pelajaran berharga. Apalagi sekarang untuk berurusan, harus pakai KTP dan KK. Ini yang harus kita pikirkan, demi kenyamanan masyarakat," tambah politisi muda Partai Gerindra ini.
 
Lebih dari itu, sebut Ginda, koordinasi Pemko dengan lintas sektor terkait perubahan administrasi ini juga harus ditingkatkan. Seperti halnya dengan BPN (surat tanah), perbankan, kepolisian dan lainnya.
 
"Artinya, jangan hanya karena Pemko lalai menyelesaikan masalah administrasi kependudukan ini, warga tidak bisa berurusan," harapnya.
 
Sebelumnya, Pj Sekdako M Jamil mengatakan, bahwa proses pengesahan kecamatan saat ini sudah berjalan. Nantinya perubahan data kependudukan berlangsung secara simultan. Pemko berharap blangko tersedia dari pusat untuk daerah.
 
Hingga kini, blangko KTP elektronik saat ini terbatas ke daerah. Pihaknya pun bakal menyurati Dirjen Kependudukan di Kemendagri RI agar menyediakan blangko KTP eletronik.
 
Seperti diketahui, setelah DPRD Pekanbaru mengesahkan Perda Pemekaran Kecamatan beberapa tahun lalu, jumlah kecamatan di Kota Pekanbaru bertambah dari 12 kecamatan menjadi 15 kecamatan.
 
15 Kecamatan tersebut masing-masing Kecamatan Pekanbaru Kota, Sail, Senapelan, Limapuluh, Sukajadi, Bukitraya, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Rumbai, Tuah Madani, Bina Widya, Tenayanraya, Kulim, Rumbai Barat, dan Kecamatan Rumbai Timur.

Loading...
BERITA LAINNYA