DPRD Pekanbaru Minta Polisi Usut Otak Pelaku Penebang Pohon Penghijauan

Selasa, 27 Oktober 2020 - 11:43:40 wib | Dibaca: 936 kali 
DPRD Pekanbaru Minta Polisi Usut Otak Pelaku Penebang Pohon Penghijauan
Roni Pasla SE, anggota DPRD Kota Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Aksi krimininalitas dan brutal yang dilakukan oknum warga Pekanbaru dengan menebang pohon penghijauan di Jalan Tuanku Tambusai sepertinya belum menyeret otak pelakunya. Meskipun pihak Polsek Bukit Raya sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus penebangan tanaman pohon pelindung di median Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, Riau beberapa waktu lalu.
 
Adalah Roni Pasla SE, Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, ia justru mendesak jajaran kepolisian di Polda Riau, mengungkap aktor intelektual alias otak pelaku kasus penebangan pohon tersebut.
 
Karena kata politisi dari PAN ini, ia menduga, aktor utama dari pemilik baliho masih tidur dengan nyenyak dan 4 orang yang ditangkap saat ini hanya "tumbal" dari aksi kejahatan lingkungan yang dilakukan oknum pengusaha baliho.
 
"Kita minta kepolisian mengungkap siapakah aktor utama dibalik kejahatan ini. Aktor dibaliknya ini kemungkinan jauh lebih besar dan akan melakukan kejahatan serupa dengan memakai tangan orang lain," ungkap Roni beberapa waktu lalu.
 
Dalam kasus ini, penyidik kepolisian di Polsek Bukit Raya menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus penebangan tanaman pohon pelindung di median Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, Riau.
 
Dari 4 orang itu, satu pengelola reklame dan tiga pelaku lainnya merupakan orang yang melakukan penebangan terhadap pohon. Tiga pelaku berperan sebagai eksekutor penebangan atas perintah dari CV RB selaku  pengelola papan reklame.
 
Menurut Roni, dalam mendalami kasus ini, perlu keinginan kuat tidak hanya dari aparat kepolisiam saja tapi Pemko Pekanbaru juga perlu menjalankan perannya sebagai instansi pemberi izin.
 
"Pemain pemain reklame ini kan sudah tahu orangnya. Untuk melacaknya, data sudah ada di Bapenda. Data titik lokasi ini dibuka saja dan diserahkan ke satpol langsung eksekusi bando ilegal dan baliho ilegal ini," tegasnya.
 
Soal adanya dugaan pemain reklame mencatut nama orang atau karyawan untuk melancarkan aksi kejahatan dalam bisnis reklame ini, Roni mengaminkan hal itu bisa terjadi.
 
"Polisi bisa lacak kemana aliran dana yang masuk, ada beberapa reklame yang hanya menggunakan nama karyawan kemudian membuat perusahaan baru, atas nama perusahaan dengan karyawannya, aliran dananya kan nanti kelihatan kemana. Ini yang harus ditelusuri oleh kepolisian," pintanya.
 
Selain itu juga dia mendesak agar Pemko Pekanbaru melalui isntansi terkait untuk bertindak tegas segera melakukan pendataan ulang bilboard-bilboard ilegal yang ada di Kota Pekanbaru.
 
Pasalnya katanya lagi, selain masih ada 8 bilboard jenis bando ilegal yang belum ditebang, juga masih banyak tiang-tiang papan reklame yang belum memiliki izin. Bahkan adanya memiliki izin namun menyalahi aturan, salah ssatu contohnya tidak sesuai dengan titik koordinat yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
 
Kondisi tersebut mesti dilakukan evaluasi bahkan tindakan tegas oleh instansi terkait, bahkan jika perlu ditebang dan dicabut izinnya jika membangkang dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Loading...
BERITA LAINNYA