GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Sakit hati karena diputus cinta, dua tersangka berniat membunuh dan membakar rumah korban dengan cara melempar rumah korban dengan bom molotov.
Kejadian tersebut pada Sabtu 12 Desember 2020 di jalan Cemara no 9 Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Pelaku inisial RS alias Remon (35) dan ARS alias Ahmad (33 ), warga jalan Aman Gang Melur No 107 RT/RW 01/07 Kelurahan Pematang Kudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Akp Maitertika membenarkan adanya penangkapan dua orang tersangka pembakaran/pelemparan bom molotov.i
Pelaku RS alias Remon ditangkap pada Sabtu malam (12/12), dan ARS alias Ahmad ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir pada Selasa 15 Desember 2020 sore.
Dikatakan Kapolsek, kedua tersangka berhasil diamankan setelah adanya laporan Dina Ayu Pradita (28 ) warga jalan Cemara no 9 Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir.
"Motif tersangka sakit hati karena diputuskan cintanya oleh korban dan tersangka berniat membunuh korban dengan cara membakar rumah," terangnya melalui laporan resmi yang diterima GAGASAN, Sabtu (19/12).
Lanjut Kapolsek, korban saat itu sedang berada di kamar lantai 2 rumahnya, tiba tiba korban mendengar suara ledakan dari arah teras luar lantai atas rumahnya, lalu korban berlari mengecek ke arah sumber suara.
"Didapati api sudah menyala membakar 2 buah kursi kayu yang berada di teras atas rumah," paparnya.
Kemudian korban bersama anggota keluarga lainnya memadamkan api tersebut, setelah api berhasil dipadamkan di dapati pecahan botol kaca bersumbu dan berbau bensin, yang diduga sebagai pemicu ledakan dari kebakaran itu.
"Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai Pesisir," sebutnya
Guna menindaklanjuti laporan masyarakat, lanjut Kapolsek, berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian (TKP), tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh informasi tentang keberadaan tersangka inisial RS alias Remon yang sedang berada di rumahnya Jalan Aman Gang Melur RT/RW 002/007 Kel. Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau pukul 21.00 wib
Kanit Reskrim dan Panit Reskrim bersama tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial RS alias Remon.
Kemudian Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim berangkat ke Duri/rumah tersangka, tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir bersama tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan tersangka RS alias Remon di rumahnya pukul 23.30 wib
Setelah tersangka inisial RS alias Remon berhasil ditangkap, dilakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui melakukan pembakaran rumah korban bersama tersangka ARS alias Ahmad (Regar).
Pelaku terlebih dahulu menyiapkan botol M 150 dan merakit bom molotov tepatnya di atas jambatan siak IV jalan jendral sudirman Kota Pekanbaru, dengan cara mengisi minyak bensin ke botol M150 dan memasukkan sumbu ke dalam botol M150.
Pelaku bersama bersama rekannya ARS alias Ahmad (Regar) berangkat dengan menggunakan sepada motor jenis honda merek supra X Nomor Polisi BM 2541 EG warna merah milik tersangka ARS alias Ahmad (Regar).
"ARS alias ahmad (Regar) sebagai Pilot dan tersangka RS alias Remon sebagai Kopilot berikut membawa bom molotov yg sudah dipersiapkan untuk diledakkan," ungkapnya
Setibanya dirumah korban, pelaku RS alias Remon langsung menghidupkan bom molotov dengan mengunakan mancis dan melemparkan bom molotov ke lantai dua disamping kamar korban.
Bom molotov meledak dan membakari dua buah kursi, kemudian setelah terbakar kedua tersangka meninggalkan rumah korban, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Rumbai Pesisir," Ujar Kapolsek.
Kani Reskrim dan Tim Opsnal melakukan penangkapan ARS alias Ahmad. Menurut informasi pelaku berada di Duri, tim opsnal yang dipimpin Kanit Rekrim berangkat ke daerah Duri, tanpa perlawanan tersangka berhasil ditangkap saat sedang berada di salah satu warung di jalan Aman Kec Mandau Bengkalis.k
Kemudian tersangka dan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis supra X warna hitam BM 2541 EG dibawa ke polsek rumbai pesisir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Setelah kedua tersangka dapat ditangkap dan barang bukti yang disita berupaIV. Barang Bukti 2 (dua) buah kursi bekas terbakar, Pecahan botol bom molotov dengan sumbunya dan 1.(satu) unit sepeda motor jenis honda supra X BM 2541 EG warna merah
Kedua tersangka dikenakan Pasal 187 ayat (1.e) dan (2.e) K.U.H.Pidana, setelah dilakukan pemeriksanaan urine dengan hasil (+) mengandung amphetamin atau shabu.