Anak Tikam Ayah Kandung Pakai Pisau Charter

Senin, 21 Desember 2020 - 20:37:14 wib | Dibaca: 941 kali 
Anak Tikam Ayah Kandung Pakai Pisau Charter
Pelaku penganiaya ayah kandung

GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Entah apa  yang telah merasuki pikiran seorang anak, ayak yang seharusnya disayangi dan hormati, malah dianiaya.
 
Bak anak durhaka, Samsudin alias Joko (18) tikam dan sayat ayahnya, Budi Hutagaol (38), menggunakan pisau charter hingga bersimbah darah.
 
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 18 Desember tahun 2020, sekira jam 18.00 WIB, di rumah orang tuanya di Jalan Budi Utama, Kepulauan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohul.
 
Tindak pidana kekerasan tersebut bermula saat Budi Hutagaol bersama dengan anak kandungnya Samsusudin sedang berada duduk di dalam rumah. Seketika terjadi percekcokan mulut.
 
"Ayahnya sempat mengusir pelaku. Pelaku langsung berlari keluar rumah," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, melalui laporan tertulis diterima GAGASAN, Senin (21/12).
 
Melihat Pelaku berlari keluar rumah, ketika itu korban mengejar keluar rumah. Saat itu pelaku mengambil pisau charter gagang warna biru yang saat itu terletak di teras. Setelah itu Pelaku Kembali Berlari ke halaman rumah.
 
"Saat itu terjadilah perkelahian dan terjadi pergumulan. Pelaku menusukkan pisau charter yang dibawanya ke bagian perut dan dada sebanyak dua kali," paparnya.
 
Korban langsung meminta tolong kepada Istrinya, Nurbaiti, sambil berteriak "Tolong, Dia Bersenjata". Karena teriakan korban, Nurbaiti langsung berlari dari dapur rumah ke arah depan rumah untuk melihat korban. 
 
"Sedangkan pelaku langsung melarikan diri sambil membawa pisau charter," sembunya.
 
Korban Langsung dibawa ke RSUD di Bagan Siapi Api dan istri melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut.
 
Sehubungan dengan laporan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut, pada Sabtu 19 Desember 2020, sekira pukul 03.00 Wib, Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan beserta dengan Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Mujiono berangkat dari Panipahan menuju Ke Kepulauan Sungai Daun dengan menggunakan kapal kayu nelayan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.  
 
Team Opsnal Polsek Panipahan berhasil menangkap pelaku dan dilakukan interogasi mengenai alat yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan penganiayaan ayah kandungnya.
 
Berdasarkan keterangan pelaku bahwa alat yang digunakan oleh pelaku berupa satu bilah pisau charter yang gagangnya warna biru. Pisau tersebut sudah di buang ke sungai. Dan ternyata setelah dilakukan test urine, pelaku positif menggunakan methamphetamin alisa sabu-sabu.
 
Pelaku telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana Pasal 44 Ayat 2 UU RI NO.23 THN 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 351 Ayat 2 K.U.H.Pidana.
Loading...
BERITA LAINNYA