Kakek 65 Tahun Perkosa Gadis di Desa Pungkat

Ahad, 17 Januari 2021 - 02:08:57 wib | Dibaca: 1391 kali 
Kakek 65 Tahun Perkosa Gadis di Desa Pungkat
Pelaku saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian di Mapolres Inhil.

GAGASANRIAU.COM, INHIL - Seorang kakek berinisial As (65 tahun) ditangkap Polsek Gaung akibat perkosa gadis berumur 20.

Aksi bejat terhadap korban Mi diketahui pada hari Kamis, 14 Januari 2021, sebelum pukul 13.00 WIB di dalam kamar rumah korban. 

Dijelaskan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan bahwa aksi bejat itu terungkap setelah kakak kandung korban pulang ke rumah di Desa Pungkat, Kecamatan Gaung.

"Kejadian tersebut terungkap setelah kakak korban TS (22 tahun) pulang ke rumah untuk mengambil uang milik orang tuanya di kamar. Sampai dikamar, TS melihat Mi sedang terduduk dan akan memakai celana dalam," terang Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan, kakak korban, TS kaget dan tak bisa berkata apa-apa setelah melihat dibelakang pintu ternyata ada pelaku As yang sedang bersembunyi.

"Kakak korban kaget setelah melihat ada pelaku dibalik pintu, dengan santai Pelaku As berkata "aku nak balek" dan langsung keluar kamar pergi meninggalkan si kakak korban dan korbannya," tambah Kapolres.

Usai pelaku keluar, TS bertanya kepada Mi, "Kau ngape bedue dikamar dengan die" dan Mi tidak menjawab sepatah katapun, hanya bisa berdiam saja. 

Karena belum ada jawaban, TS keluar rumah dan kemudian kembali lagi sekitar pukul 14.00 WIB dengan bertanya hal yang sama kepada korban.

"Lalu korban menjawab "die yang mau", ucap Korban. TS kembali bertanya "Kenape kau mau", lalu Korban hanya diam saja.

Atas kejadian tersebut, setelah orang tua korban pulang ke rumah sekitar pukul 16.00 WIB, TS lalu menceritakan semua kejadian yang dialami oleh korban. 

Mengetahui hal itu, orang tua korban melaporkan aksi bejat As kepada Pak RT dan selanjutnya dilaporkan ke Polisi Sektor Gaung.

Setelah menerima laporan, Polsek Gaung langsung melakukan penangkapan terhadap As tanpa perlawanan. Dan besok paginya pada Jum'at 15 Januari 2021, pelaku langsung digiring ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini pelaku tindak pemerkosaan paksa telah diamankan di Mapolres Inhil. Kemudian pelaku As disangkakan telah melanggar pasal 285 atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman paling lama 12 belas tahun penjara.

Adapun barang bukti yang juga ikut diamankan yakni berupa Baju Hitam, baju dalam jenis singlet, celana pendek dongker, dan celana dalam wanita bermotif bunga warna Oren.


Loading...
BERITA LAINNYA