GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Team Opsnal Polres Rokan Hulu sita mesin gelanggang permainan (Gelper) dan tiga orang pemain turut ditangkap.
Penyitaan mesin Gelper jenis ikan-ikan ini berawal resah nya masyarakat Km 7 Kecamatan Rambah, Kabupatem Rokan, Hulu, Riau.
Masyarakat setempat melaporkan permainan tersebut kepada Polres Rokan Hulu pada 22 Januari 2021 yang dinilai adanya unsur perjudian.
"Berdasarkan laporan tersebut, team Buser di pimpin oleh Kasat Reskrim melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut," terang Kapolres melalui Paur Humas Polres Rohul, IPDA Totok.
Sesampainya di Km 7 Kecamatan Rambah di dapati 3 orang laki-laki yang mengaku bernama M Als I, M N Als N dan A Als R sedang bermain judi dengan menggunakan mesin ikan-ikan tersebut.
"Petugas langsung mengamankan mesin Gelper dan 3 orang player," terangnya..
Kemudian, dari pelaku juga turut diamankan uang senilai Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), serta dari interogasi awal Pelaku mengaku telah melakukan perjudian tersebut selama dua jam.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.