Tommy Kaget Dipanggil Krimsus Polda Riau Terkait Pemberitaan Online

Jumat, 29 Januari 2021 - 14:25:46 wib | Dibaca: 1285 kali 
Tommy Kaget Dipanggil Krimsus Polda Riau Terkait Pemberitaan Online
Pegiat Lingkungan Tommy Fredy

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pegiat Lingkungan Tommy Fredy Manungkalit tanggal 23 Januari 2021, sekira jam 16.00 Wib dikagetkan dengan selembar surat panggilan atau undangan Krimsus Polda Riau, dengan No; B/159/I/2021/Direskrimsus.

Setelah dibaca Tommmy, surat tersebut ternyata isinya undangan permintaan memberikan keterangan terkait laporan Pimpinan PT Diamond Timber, Roy Candra yang telah memberikan laporan pengaduan pelanggaran dugaan tindak pidana ITE, melalui media online pada Polisi.

“Kaget juga saya, kok tiba-tiba ada laporan pelanggaran ITE, namun  setelah saya baca ternyata terkait statement saya dalam berita disebuah media online. Undangan itu akan saya hadiri sebab tuduhan dalam laporan Roy tersebut saya nilai salah alamat!,” kata Tommy, saat usai dipanggil Ditreskrimsus Polda Riau, Kamis (28/1/21).

Dalam keterangannya dihadapan satu penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Tommy juga memberikan keterangan salah alamat, alasannya? kata Tommy, dalam berita “saya menyebut perusahaan PT Diamond Timber diduga telah melakukan perambahan hutan dengan izin yang tidak tepat”.

“Saya tak pernah menyinggung pribadi Roy Candra, namun karena dia seperti yang saya ketahui adalah sebagai pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab terhadap perusahaan yang dipimpinnya tersebut, maka namanya pasti terbawa,” jelas Tommy.

Sementara Lawyer Tommy, Mulia Saragi, SH, berpendapat sama karena alasan pelaporan seperti yang ditanya penyidik nama Roy Candra dicemarkan, namun kalau yang di maksut pemberitaan itu bukanlah urusan pribadi Roy, tapi dia dalam berita sebagai pimpinan PT Diamond Timber.

“Jelas diberita Roy disebutkan sebagai pimpinan, lagipula klien kita sebelum berita terbit di media, Tommy sudah langsung ke lokasi, sudah foto, bahkan klien kita sudah menyampaikan hal tersebut ke pihak perusahaan,” katanya.

Lagipula yang menjadi tanda tanya, diketahui kalau izin Diamond Timber keluar tanggal 24 September tahun 2014 namun berlakunya izin  itu tanggal 27 Juni 2019, “ada vakum sekitar lima tahun, jadi patut diduga klien saya disitu ada dugaan “kecurangan!” dalam pemberian izin.

“Yang jadi tanda tanya besar kenapa yang memberikan atau mengeluarkan  izin adalah Dirjen BUHA, bukan dari menteri Kehutanan dan Lingkungan langsung,” katanya.

Juga dikatakan Mulia, secara hukum masyarakat saja bisa mengadu apalagi kleannya adalah pegiat hutan dan lingkungan, “jadi laporan Roy ini akan kita tindak lanjuti hingga tuntas, sebab kita juga perlu membuktikan apakah dia (Roy) memang patut kita duga dan lalai dalam hal pengawasan dan menjaga hutan lestari di Dumai terhadap izin IUPHHK-HA sesuai izin yang mereka mohonkan.

“Bayangkan tegakan kayu saat klien kita survei itu sudah tidak ada?, kita akan surati dan buat laporan kepada Kehutanan dan pihak Polda. Kita akan lapor balik.” pungkasnya.


Loading...
BERITA LAINNYA