Anthony Danar: Bedakan Penegakan Hukum dengan HAM di Kasus KKB Papua

Selasa, 09 Februari 2021 - 14:49:32 wib | Dibaca: 788 kali 
Anthony Danar: Bedakan Penegakan Hukum dengan HAM di Kasus KKB Papua
KKB yang dinilai mengacaukan keamanan dan kasusnya beda dengan penegakkan hukum dan HAM.(Foto. Kilas Papua)

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua selama ini lebih terkesan sering mengacau serta menebar teror di Bumi Cendrawasih, ketimbang “berjuang” untuk kesejahteraan Rakyat Papua seperti yang sering mereka utarakan. Alih-alih kegiatannya mendukung pembangunan yang sedang berlangsung dan  diupayakan oleh pemerintah, KKB justru mengacaukan situasi dan kondisi.

Namun saat coba ditindak tegas aparat penegak hukum (aph), KKB dengan seluruh pendukungnya membenturkan upaya penegakan hukum dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Direktur Eksekutif Strategi Institute, Anthony Danar mengatakan jangan sampai penegakan hukum dan penegakan HAM di Papua dicampur adukkan.

“Tidak bisa itu dicampuraduk, ya kalau ada pelanggarankan jelas harus ditindak, kalau meresahkan masyarakat, kan harus ditindak secara hukum dan terukur, sementara permasalahan HAM, tetap harus diperhatikan, tapi gak bisa dicampur aduk,” ujar Anthony saat dihubungi wartawan, Senin (7/2/21).

Lebih lanjut, dari hasil pengamatan Tim Strategi Instititute, pemerintah sudah harus mulai membangun pola komunikasi yang baik dan jernih, jangan sampai opini yang terbangun di publik, seolah-olah pemerintah kembali mengulang kesalahan di masa lalu dalam menyikapi isu Papua.

“Saya kira komunikasi sih kuncinya, ya ada pelanggaran HAM di masa lalu yang terjadi di Papua, itu mungkin suatu fakta, tetapi jangan sampai opini publik yang terbangun seolah-olah KKB itu korban kekerasan terhadap HAM di Papua, itulah pentingnya komunikasi yang jernih,” jelas Anthony.

Penindakan hukum yang tegas terhadap kelompok pengacau keamanan saat ini sangat dibutuhkan, untuk menjaga stabilitas kemanan yang mendukung terwujudnya pembangunan nasional. Namun perlu juga memperhatikan aspek-aspek HAM serta lebih humanis dalam penindakan.

“Akan tetapi, jangan pula pelanggaran hukum yang menimbulkan keresahan kemudian karena tindakan secara tegas dan terukur dicap dengan embel-embel HAM yang coba dimainkan oknum-oknum tertentu.” pungkasnya.


Loading...
BERITA LAINNYA