6 Orang Napi Lapas Klas II A Pekanbaru Dipindahkan Ke Nusakambangan

Jumat, 19 Februari 2021 - 14:10:33 wib | Dibaca: 1097 kali 
6 Orang Napi Lapas Klas II A Pekanbaru Dipindahkan Ke Nusakambangan
Ilustrasi (net)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Sebanyak Tiga orang narapidana atas kasus narkoba yang sebelumnya berada di Lapas Klas II A dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah pagi ini, Jumat (19/2/2021).

Pihak Kanwil Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, mengirim 6 orang narapidana kasus narkoba ke Nusakambangan, Jawa Tengah. Sebelumnya tiga orang napi lainnya di Riau sudah lebih dulu dipindahkan ke Lapas yang sama. 

"Kemarin 3 orang, hari ini 3 orang. Jadi dua trip kami berangkatkan. Ini adalah atas arahan pimpinan yakni Bapak Dirjen Pemasyarakatan dan Bapak Kepala Kanwil Kemenkumham Riau," kata Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal, Jumat (19/2/2021).

Sekitar pukul 06.30 WIB, tampak para narapidana ini digiring keluar dengan wajah tertunduk serta kedua tangan pun diborgol dari dalam Lapas Klas IIA Pekanbaru. Tentunya dalam hal ini Mereka dikawal ketat petugas yang bersiaga dengan senjata laras panjang.

Selanjutnya, narapidana masuk ke dalam mobil Trans Pemasyarakatan (Transpas) yang sudah standby di halaman Lapas Klas IIA Pekanbaru. Mereka lalu dibawa menuju Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, yang selanjutnya akan diterbangkan dengan pesawat, ke tempat tujuan.

"Ini menunjukkan ke masyarakat, inilah komitmen kami terhadap pemberantasan narkoba, sekalipun itu dari internal (pegawai) khususnya jajaran Pemasyarakatan," ucapnya.

Hilal menyebut pihaknya tidak akan memberikan ruang toleransi sedikit pun pada pegawai yang mencoba melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas.

"Kami tindak tegas dan kami tidak akan memberikan angin sedikit pun pada teman-teman pegawai yang terlibat narkoba, baik itu sebagai pengguna maupun pengedar," tegasnya.

Mereka disebutkan Hilal, kedapatan melakukan pelanggaran. Baik di luar tugas, maupun saat sedang bertugas.

Hilal menerangkan bahwa pengiriman narapidana yang merupakan oknum pegawai Pemasyarakatan menggunakan pesawat komersil. Bertolak dari Pekanbaru, Riau, menuju ke Jawa Tengah.

Untuk itu pihaknya juga menyesuaikan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) maskapai yang akan mengangkut para narapidana ini.

"Jadi di sana (mereka) akan menempati Lapas high risk (Lapas untuk menampung narapidana beresiko tinggi, red)," tambahnya.

Hilal menegaskan, agar hal seperti ini bisa menjadi pengingat atau pelajaran bagi pegawai Kemenkumham Riau lainnya, khususnya Pemasyarakatan agar tidak ikut-ikutan mencoba menjadi kaki tangan bandar narkoba.

"Karena amat sangat merugikan. Apalagi bangsa ini sedang membangun, bangsa ini sedang dilanda pandemi (Covid-19). Jadi berhentilah untuk menjadi orang yang merusak bangsa, jadilah orang yang bisa membangun," tutupnya.

Reporter: Nurwalidaini


Loading...
BERITA LAINNYA