Selama 2020 Polda Riau Ungkap 5 Kasus Penggelapan CPO

Rabu, 10 Maret 2021 - 15:13:49 wib | Dibaca: 1333 kali 
Selama 2020 Polda Riau Ungkap 5 Kasus Penggelapan CPO
Konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan CPO di Mapolda Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Selama tahun 2020 Polda Riau dan jajaran telah melakukan pengungkapan tindak pidana penggelapan terhadap CPO (crude palm oil) sebanyak 5 (lima) kasus yang dinyatakan lengkap (p21) dan 1 (satu) kasus yang masih dalam tahap lidik. 

Tindakan penggelapan tersebut dilakukan secara terorganisir mulai dari sopir yang membawa truk pengangkut CPO sampai dengan pengepul/penampung hasil 'kencingan' dari mobil truk yang biasa di ukur dalam ukuran gelang. 

Kegiatan tersebut terus berlangsung dikarenakan sarana dalam bentuk surat pengangkutan barang (DO) untuk mengirimkan hasil penggelapan tersebut dapat diperoleh secara ilegal, sehingga para pelaku dengan mudahnya mengirimkan hasil dari CPO tersebut sampai ke gudang penampungan. 

Dalam rangka penegakkan hukum terhadap pelaku penggelapan CPO harus dilaksanakan dari hulu sampai ke hilirnya, Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan CPO yang terorganisir tersebut, dari hasil penyelidikan dapat diungkap pelaku penggelapan, pelaku penimbunan dan pelaku pembuat surat pengangkutan barang (DO) yang diduga illegal.

?Pada hari sabtu 13 Februari 2021 sekira pukul 08.00 Wib berdasarkan informasi yang didapat telah terjadi tindak pidana penggelapan, pertolongan jahat dan atau pemalsuan surat dengan cara menjual CPO (Crude Palm Oil) yang diduga berasal dari hasil aktifitas penampungan CPO secara illegal di Wilayah Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

Tim Ditreskrimum Polda Riau melakukan penyelidikan dan menemukan 1 (satu) unit Truk tangki merk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi BK 9705 BR bersama supir atas nama Gunawan yang membawa dan berisikan CPO Ilegal di Kota Dumai yang rencananya akan dibongkar di kawasan pelabuhan Pelindo dengan dilengkapi dokumen pengiriman yang diduga palsu.

Atas kejadian tersebut tim mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolda Riau.
?Dari hasil penyelidikan dilapangan tersebut di atas, tim gabungan Polda Riau berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku terkait dengan aktifitas pengangkutan CPO tersebut. 

Kemudian pada hari tersebu, sekira pukul 14:00 Wib Tim Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengamankan 3 (tiga) terduga pelaku di tempat penampungan CPO ilegal di Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, antara lain Gunawan alias Igun (33 Tahun) yang berperan sebagai sopir yang membawa mobil truk tangki yang berisi CPO Ilegal yang rencananya akan dibongkar di kawasan pelabuhan Pelindo Kota Dumai yaitu PT EKA DURA INDONESIA dengan menggunakan surat DO (Delivery Order) dan segel berwarna biru yang diduga palsu.
 
Wagimin alias Gimin (54 Tahun) yang berperan sebagai pemilik tempat penampungan CPO Ilegal yang berada di Desa Balai Makam Kec. Mandau Kab. Bengkalis dan yang menyuruh Gunawan untuk membawa mobil truk tangki yang berisi CPO Ilegal yang rencananya akan dibongkar di kawasan pelabuhan Pelindo Kota Dumai.
 
Selanjutnya Ziko Agustian Siregar (37 Tahun) berperan sebagai yang menyerahkan surat DO dan segel berwarna biru yang diduga palsu kepada Gunawan selaku sopir mobil truk tangki yang berisi Ilegal. Dan Marlina (42 Tahun) berperan sebagai pembuat dan yang mencetak surat DO diduga palsu yang diserahkan kepada Ziko Agustian Siregar, kemudian diserahkan kepada Gunawan selaku sopir mobil truk.

Diungkapkan Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, dari hasil pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang pelaku tersebut ditemukan fakta-fakta Tindak Pidana dengan Sengaja Melakukan Penggelapan, Pertolongan Jahat dan Pemalsuan Surat terkait aktivitas penampungan CPO secara ilegal di Kota Dumai dan Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
 
Tanggal 07 Februari 2021, Gunawan ditelpon oleh Wagimin dan menyuruhnya untuk menggambil mobil tangki No.Pol: BK 9705 BR yang berisi CPO di Km. 8 - Duri untuk dibawa ke timbangan di Duri 13. Dan Gunawan mengambil mobil tangki tersebut di Km 8 Duri kemudian membawa ke timbangan untuk dilakukan penimbangan terhadap mobil tangki yang berisi CPO. Setelah ditimbang, Gunawan kembali meletakkan mobil tangki tersebut ketempat semula yaitu di Km 8. Dan melaporkan kepada Wagimin bahwa mobil sudah diletakkan kembali di Km 8-Duri.
 
Selanjutnya 11 Februari 2021 sekira jam 09.00 Wib Gunawan ditelpon oleh Wagimin untuk menyuruhnya menggambil mobil tangki yang berisi CPO di Bukit Timah (perbatasan Kab. Rokan Hilir dan Kota Dumai) untuk dibawa ke Terminal Barang di Kota Dumai. Dan saat itu Wagimin juga memintanya untuk menemui seseorang yang bernama Siregar (Ziko Agustian Siregar) di Terminal Barang - Kota Dumai tersebut, kemudian Wagimin mengirimkan nomer HP Siregar.
 
Sekira pukul 15.00 Wib Gunawan tiba dibukit timah dan bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal mengaku sebagai orang suruhan dari Wagimin untuk menyerahkan uang jalan sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dan memberikan kunci mobil Tangki No.Pol: BK 9705 BR yang berisi CPO tersebut.

Selanjutnya Gunawan berangkat menuju Terminal Barang di Kota Dumai, setibanya di Terminal Barang, Gunawan mengambil surat antrian bongkar CPO di PT EKA DURA INDONESIA yang berada di Pelabuhan Pelindo Dumai. Kemudian pada saat itu Ziko Agustian Siregar datang menemui Gunawan di Terminal Barang Kota Dumai tersebut dan memberikan Surat DO (Deliveri Order) / SPB (Surat Pengantar Barang) tertanggal 10 Februari 2021 yang diduga palsu kepada Gunawan dengan tujuan surat digunakan sebagai syarat mobil Tangki No.Pol: BK 9705 BR yang berisi CPO tersebut dapat masuk ke PT. EKA DURA INDONESIA di Pelabuhan Pelindo Dumai.

Selanjutnya pelaku Ziko Agustian Siregar bersama dengan Gunawan memasang segel Locis pada mobil Tangki berisi CPO yang dibawa olehnya, yang mana segel Locis tersebut dibawa oleh Ziko Agustian Siregar.
 
Selanjutnya pada 13 Februari 2021 sekira jam 08.30 Wib Gunawan masuk kedalam PT EKA DURA INDONESIA yang berada di Pelabuhan Pelindo Dumai, dengan membawa Surat DO atau SPB (Surat Pengantar Barang) tertanggal 10 Februari 2021 yang diduga palsu yang diterima dari Ziko Agustian Siregar dan membawa Surat antrian bongkar dari terminal.
Kemudian pada saat didalam PT EKA DURA INDONESIA di Pelabuhan Pelindo Dumai sekira Jam 09.00 Wib, Gunawan beserta mobil Tangki berisi CPO Ilegal tersebut diamankan oleh Personil Ditreskrimum Polda Riau dan dibawa Ke Polda Riau - Pekanbaru.
 
"Saat Gunawan diamankan personil Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi bahwa mobil Tangki berisi CPO Ilegal tersebut berasal dari tempat penampungan CPO Ilegal milik Wagimin yang berada di Km 8 Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis," terang Sunarto
 
Sekira pukul 12.00 Wib, paparnya lagi, Personil Ditreskrimum Polda Riau melakukan penggeledahan di tempat penampungan CPO Ilegal milik Wagimin yang berada di Km 8 Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, dan menemukan Wagimin beserta alat-alat yang digunakan untuk menampung CPO Ilegal berupa 2 (dua) buah Drum gelangan, 2 (dua) unit mesin pompa minyak CPO, 1 (satu) buah selang sepanjang 15 m (lima belas meter).

"Kemudian alat-alat tersebut diamankan dan dibawa ke Polda Riau," ungkapnya.
 
Tidak sampai disitu, Sekira pada Jam 14.00 Wib Personil Ditreskrimum Polda Riau melakukan penggeledahan di rumah Wagimin yang berada di Jalan Kulim Km 16 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis dan menemukan 3 (tiga) bundel buku nota kontan (catatan mobil tangki CPO Ilegal masuk dan keluar dari penampungan CPO Ilegal milik Wagimin Als Gimin.
8. 

Personil Ditreskrimum Polda Riau mengamankan Ziko Agustian Siregar di Kota Dumai dan mendapatkan informasi bahwa Ziko menerima Surat DO (Deliveri Order) / SPB (Surat Pengantar Barang) tertanggal 10 Februari 2021 yang Ia serahkan kepada Gunawan tersebut diterima dari Marlina.
Kemudian Personil Ditreskrimum Polda Riau melakukan penggeledahan di Rumah Ziko Agustian Siregar dan mengamankan 60 (enam puluh) Locis (segel) plastik tangki CPO.
 
Selanjutnya pada 14 Februari 2021 Sekira pada Jam 01.00 Wib dini hari Personil Ditreskrimum Polda Riau mengamankan Marlina di rumahnya di Kota Dumai dan mendapatkan Informasi bahwa Marlina yang telah membuat atau mencetak dan menandatangani Surat DO (Deliveri Order) / SPB (Surat Pengantar Barang) tertanggal 10 Februari 2021 yang diserahkan kepada Ziko Agustian Siregar atas perintah dari seseorang bernama Haji Harahap (dalam pencarian) yang berada di Kota Medan.
 
"Kemudian Personil Ditreskrimum Polda Riau melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 20 (dua puluh) bundel surat pengantar barang PT AGRO CITRA HANJO, 1 (satu) buah cap stemple bertuliskan PT. AGRO CITRA HANJO," terangnya.

"Selanjutnya Ziko Agustian Siregar dan Marliana beserta barang bukti yang ditemukan di amankan dan dibawa ke Mapolda Riau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," sebutnya lagi.


Loading...
BERITA LAINNYA