Imigrasi Tembilahan Amankan 2 Pemuda Warga Negara Timur Leste

Kamis, 25 Maret 2021 - 23:49:25 wib | Dibaca: 958 kali 
Imigrasi Tembilahan Amankan 2 Pemuda Warga Negara Timur Leste
Pres rilis kasus pengungkapan warga negara asing di imigrasi Tembilahan

GAGASANRIAU.COM, INHIL - Tidak miliki dokumen keimigrasian, dua orang pemuda Warga Negara (WN)Timur Leste terpaksa diamankan petugas Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan.

Kedua WN Timur Leste tersebut bernaam Reyhano Suarez alias Muhammad Najwa (30  tahun), dan Adao Sasinha alias Muhammad Adawi (18 tahun), diamankan lantaran menetapkan di Indonesia secara Ilegal.

Dari keterangan yang disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Yulizar, bahwa Informasi mengenai keberadaan WNA tersebut didapatkan dari salah satu anggota Tim Pora Kabupaten Indragiri Hulu.

Atas hal itu, melalui operasi gabungan yang terdiri dari instansi Kesbangpol Inhu, Polres Inhu, Kodim 0302/Inhu dan Disdukpencapil Inhu pada tanggal 23 Maret 2021 lalu, tim berhasil mengamankan Reyhano Suarez di Desa Dusun Tua Pelang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu. 

"Yang bersangkutan masuk ke wilayah RI namun tidak memiliki dokumen keimigrasian apapun. Ia masuk atas bantuan dari paman kandungnya," ungkap Yulizar dalam press release, Kamis (25/3/2021) di aula kantor Imigrasi Tembilahan.

Selanjutnya, dari pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan terhadap Reyhano Suarez, diketahui bahwa Adao Sasinha yang merupakan adik sepupu Reyhano juga masuk wilayah RI tanpa dokumen keimigrasian apapun.

"Setelah mendapatkan informasi yang valid mengenai keberadaannya, kami langsung melakukan penjemputan terhadap Adao Sasinha pada 24 Maret 2021," imbuh Yulizar. 

Mengenai berapa lama kedua pemuda WN Timur Leste berada di Kabupaten Inhu, pihak Imigrasi Tembilahan mengakui masih melakukan pendalaman akan hal tersebut. 

Akan tetapi, menurut Yulizar kedatang kedua pemuda tersebut ke RI, untuk mencari penghidupan yang lebih baik.

"Sebagai contoh, saat kami lakukan penjemputan terhadap Reyhano Suarez, saat itu ia sedang membantu membuat rumah (kerja bangunan). Sedangkan Adao Sasinha membantu-bantu di kapal (ABK)," papar Yulizar saay ditanyai pekerjaan terhadap kedua WN Timur Leste tersebut.

Selain itu, Kepala Imigrasi Tembilahan juga menyampaikan terhadap kedua WN Timur Leste tersebut dikenakan pelanggaran terhadap pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI no. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yakni tentang illegal entry dan illegal stay.
 
"Saat ini keduanya ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi," imbuh Yulizar.

Mengenai tindak lanjut yang dilakukan  apakah pihak Imigrasi akan mendeportasi atau dilakukan penahanan terhadap kedua WN Timur Leste tersebut, Yulizar mengaku bahwa saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kedutaan Timor Leste.

"Selain itu, kami berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Riau dan masih mengumpulkan data dan informasi tambahan untuk mendapatkan arahan selanjutnya atas tindakan apa yang akan diberikan," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penanganan Imigrasi Tembilahan menambahkan, mengenai masuknya dua WN Timur Leste tersebut ke RI melalui pelabuhan 'tikus' antara Timur Leste dan Kupang.

"Selanjutnya dari Kupang ia menggunakan data palsu (surat keterangan domisili di Indonesia) untuk membeli tiket pesawat, hingga menuju kerumah pamannya di Tembilahan," ungkapnya.


Loading...
BERITA LAINNYA