GAGASANRIAU.COM, LAHANG HULU - Belum lama ini seorang petani di Indragiri Hilir ditangkap petugas akibat membakar lahan untuk tanam jagung dan pisang di tanah miliknya.
Baca Juga: Bakar Lahan untuk Tanam Jagung, Petani di Belantaraya Diamankan
Petani tersebut inisial M (69), kakek renta itu digiring ke Polsek Gaung dituding pelaku Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) pada Rabu lalu 17 Februari 2021, di parit 4, Sungai Belanta, Dusun Lestari, Desa Belantaraya.
Kali ini kembali petani ditangkap dengan kasus yang sama. Terduga pelaku inisial P (39) wara Desa Lahang Hulu digiring Unit Tipidter bersama dengan Unit Reskrim Sek Gaung yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Inhil.
P ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana karena kesalahannya lupa (kealpaan) menyebabkan kebakaran di Parit 14 Kiri, Dusun VI Longsari, Desa Lahang Hulu, Kecamatan Gaung.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan penangkapan tersebut berawal pada Rabu 10 Maret 2021 lalu sekitar pukul 14.00 wib Bripda Faisal Sani mendapatkan informasi dari pantauan satelit Aplikasi Lancang Kuning bahwa adanya titik hotspot di Lahang Hulu.
Bripda Faisal Sani mencari tahu kebenaran Hotspot tersebut dengan cara menghubungi kepala Desa Lahang Hulu. Kepala Desa Lahang Hulu membenarkan telah terjadi kebakaran lahan di Parit 14 Kiri Dusun VI Longsari Desa Lahang Hulu.
Atas peristiwa tersebut, Unit Tipidter bersama dengan Unit Reskrim Sek Gaung yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan pelaku karlahut.
Warno mengatakan setelah dilakukan gelar perkara, warga berinisial P ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana karena kesalahannya lupa (kealpaan) menyebabkan kebakaran.
"Terhadap terduga pelaku dilakukan penangkapan dan saat ini sudah diamankan di Mako Polres Inhil," ujarnya. Rabu 31 Maret 2021.
Adapun luas lahan yang terbakar kurang lebih 4 hektar. Terduga pelaku dikenai pasal 188 KUHPidana atau Pasal 187 KUHPidana.