Sikap NasDem Terhadap Perpres No. 33 Tahun 2020 Tentang SHSR

Jumat, 02 April 2021 - 14:24:22 wib | Dibaca: 1361 kali 
Sikap NasDem Terhadap Perpres No. 33 Tahun 2020 Tentang SHSR
Logo Nasdem

GAGASANRIAU.COM, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) No 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) memiliki dasar pemikiran dan tujuan yang baik. Lahirnya Perpres ini mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelolaan keuangan daerah memang mutlak dibutuhkan.

 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris F-Partai NasDem/Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, Perpres ini bertujuan memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun standar harga satuan pada masing- masing daerah yang selanjutnya digunakan untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD). 

 

Namun, katanya, hingga bulan ketiga pemberlakuan Perpres ini, sejumlah keberatan dan permohonan revisi muncul dari berbagai pihak, utamanya dari lembaga DPRD. Bagi mereka, regulasi ini telah menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan DPRD.

 

Pimpinan dan anggota DPRD seringkali berhadapan langsung dengan konstituen yang konsekuensinya ialah kebutuhan dana yang lebih, dimana itu tidak dapat dianggarkan dalam program atau kegiatan APBD. 

 

Regulasi tersebut juga dinilai telah mengakibatkan pimpinan dan anggota DPRD tidak bisa optimal dalam melaksanakan tugas perjalanan dinas, baik di luar maupun dalam daerah. Hal ini karena biaya perjalanan dinas tidak mencukupi kebutuhan operasional selama pelaksanaan perjalanan.

 

Oleh karena itu, sejumlah pihak telah menyampaikan keberatan dan permohonan revisi atas Perpres tersebut kepada Presiden Jokowi. Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi), dan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), telah menyampaikan aspirasinya melalui Menteri Dalam Negeri.

 

Di dalam aspirasi itu mereka menawarkan sejumlah skema alternatif terkait ketentuan yang menyangkut biaya kedinasan anggota DPRD.

 

Dalam cara pandang yang lain, sebagian kalangan menilai ada permasalahan substantif dalam Perpres tersebut. Norma Perpres No. 33 Tahun 2020 dinilai tidak sesuai dengan amanat pembentukannya dalam ketentuan Pasal 49 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Nomor 5).

 

Selain itu, Perpres ini juga dipandang berpotensi bertentangan dengan konsep otonomi daerah. Hal tersebut dilandasi oleh pemikiran bahwa desentralisasi dan otonomi daerah pada dasarnya merupakan upaya pemberdayaan daerah dalam rangka mengelola pembangunan di daerahnya.

 

Berangkat dari pemikiran di atas, Fraksi Partai NasDem DPR RI menyatakan hal-hal sebagai berikut:

 

1. Fraksi Partai NasDem menilai bahwa Perpres No. 33 Tahun 2020 perlu direvisi guna menunjang fungsi dan kedudukan anggota DPRD dalam mandatnya menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai legislator di daerah. NasDem berharap, Pemerintah cq. Menteri Keuangan RI memperhatikan aspirasi dari asosiasi DPRD seluruh Indonesia, baik itu ADPSI, Adeksi, maupun Adkasi, yang telah disampaikan oleh mereka lewat Menteri Dalam Negeri. Kiranya, apa yang disampaikan oleh ketiga asosiasi tersebut bisa menjadi titik temu antara ketentuan yang ada dalam Perpres No. 33 Tahun 2020 dengan kenyataan yang ada di lapangan yang dirasakan langsung oleh mereka.

 

2. Lebih dari pada itu, Fraksi Partai NasDem memandang bahwa penyusunan Perpres No. 33 Tahun 2020 didasari cara pandang yang menyamakan anggota DPRD sebagai pejabat daerah atau bagian dari pemerintahan daerah. 

 

Sementara UUD 1945 menyampaikan kepada kita tentang kedudukan DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota adalah menjalankan peran sebagai legislatif. 

 

Anggota DPRD juga dipilih langsung dan mendapat mandat dari rakyat sehingga mereka membawa aspirasi dan perwakilan rakyat daerah. Kejelasan ini bisa kita lihat dalam Bab II Pasal 2 dan Pasal 3, kemudian Bab VI Pasal 18 ayat (1) hingga (7). 

 

Selain itu, Bab VII Pasal 20, 20A, 21, 22, dan pada Bab VII A Pasal 22D. Artinya, dalam cara pandang Trias Politika, kedudukan DPRD berada di wilayah legislatif, bukan eksekutif maupun yudikatif. 

 

Oleh karena itu, Fraksi NasDem memandang perlunya dilakukan penyamaan pola dan cara pandang politik mengenai kedudukan anggota DPRD, yang konsisten dengan konstitusi lewat kajian kembali terhadap UU yang terkait dengan fungsi dan kedudukan DPRD.

 

Demikian siaran pers ini disampaikan. Semoga Tuhan Yang Kuasa senantiasa melindungi bangsa dan negara Indonesia. 


Loading...
BERITA LAINNYA