DPRD Pekanbaru Minta Bapenda Lebih Inovatif Serap Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 20 Januari 2021 - 11:00:51 wib | Dibaca: 682 kali 
DPRD Pekanbaru Minta Bapenda Lebih Inovatif Serap Pajak Bumi dan Bangunan
Muhammad Sabarudi Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Muhammad Sabarudi, anggota Komisi II DPRD Pekanbaru menyatakan bahwa, penempelan stiker merah di rumah warga yang menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) dinilai kurang efektif dan harus dikaji ulang oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.

"Saya masih tidak tahu apakah efektif dengan menempel stiker merah itu. Ini harus dikaji dahulu seperti apa masalahnya. Apakah murni tidak membayar? Atau bisa jadi karena faktor lupa membayar. Sebab, saya pribadi saja terkadang lupa karena PBB ini dikutip sekali setahun," ucap Sabarudi dikutip dari datariau.com, Rabu (20/1/2021).

Menurut Politisi PKS ini, persoalan penunggakan pembayaran PBB bukan sepenuhnya masalah tidak mau membayar kewajiban. Melainkan bisa terjadi karena faktor lupa membayar, mengingat pengutipan PBB hanya sekali setahun.

"Bapenda harus membuat strategi cerdas dan juga efektif sehingga membuat masyarakat itu ingat masalah kewajiban membayar PBB. Dibuatkan dahulu perangkatnya seperti apa. Jika memang masyarakat itu tidak ingat juga, barulah menggunakan cara dengan menandai stiker merah itu. Ibaratkan penempelan stiker itu sudah menjadi vonis ke masyarakat sehingga orang yang tidak mau membayar PBB ini malu," terangnya.

Selain itu juga hal tersebut justru nantinya akan menjadi polemik baru di kalangan masyarakat, lantaran ada kesan menghakimi tanpa diketahui penyebab dari telatnya masyarakat membayar pajak bumi dan bangunan.

Untuk itu kembali ia sarankan agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru untuk lebih berinovatif dan lebih mendidik dan membangun kesadaran kepada masyarakat agar taat membayar pajak dan tertib bayar pajak. Hal itu nantinya akan bermanfaat kepada pembangunan daerah.   

Sebagai gebrakan di tahun 2021, Bapenda Kota Pekanbaru bakal melakukan penempelan stiker berwarna merah di rumah warga yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Mengingat masih banyaknya wajib pajak yang tidak menunaikan kewajibannya membayar PBB.


Loading...
BERITA LAINNYA