GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Roni Pasla, anggota DPRD Kota Pekanbaru, merasa Pemerintah Kota Pekanbaru terkesan mundur dalam pengelolaan parkir. Hal tersebut menyusul dari keputusan Pemko Pekanbaru yang menyerahkan pengelolaan parkir kepada PT Datama selaku pihak ketiga.
"Pemerintah kota terkesan mundur, karena kita lihat potensi parkir sangat besar. Bahkan Dishub sendiri bisa mematok Rp.36miliar dalam waktu satu tahun," kata Roni, Kamis (21/1/2021).
Berdasarkan perhitungan jumlah kendaraan yang ada di Pekanbaru, Roni mengatakan dari 88 ruas jalan dan dikalikan dengan 500-600 kendaraan roda empat perharinya sudah mampu menutupi target yang diberikan oleh Pemko Pekanbaru kepada PT Datama sebesar Rp.36miliar pertahun.
"Artinya hitung-hitunganya seperti apa? Ini yang kita pertanyakan. Karena potensi sangat besar, hari ini kita kekurangan PAD untuk membangun Pekanbaru dan kalau tidak kita benahi tentu Pekanbaru akan begini terus dan pembangunan lambat," ujar politisi PAN ini.
Terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) retribusi parkir yang sudah disahkan beberapa tahun yang lalu, Roni mengatakan hal tersebut belum bisa dijalankan karena mendapatkan penolakan ditengah masyarakat.
Salah satu alasan kenapa masyarakat menolak Perda tersebut lantaran perbedaan retribusi parkir yang bervariatif yang ada disetiap zona atau disetiap wilayah Kota Pekanbaru.
"Kita lihat lagi apakah ini bisa dijalankan atau dievaluasi kembali, karena kalau Perda ini tidak dijalankan berarti ada permasalahan didalamnya. Ini tugas Bapemperda untuk mengkajinya kembali," tandasnya.
Pemko Pekanbaru, melalui Dinas Perhubungan menyatakan pengalihan ke pihak ketiga ini bertujuan untuk menghindari kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, Dinas Perhubungan(Dishub) kota Pekanbaru mengandeng pihak ketiga untuk pengelolaan parkir dibeberapa wilayah kota Madani.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan bahwa, keinginan untuk mengandeng pihak ketiga ini sebenarnya sudah lama direncanakan. Namun terwujud pada akhir tahun kemarin yakni dalam ajang sayembara.
”Penetapan ini akhir tahun 2020 yang lalu. Sedangkan keinginan kita melakukan pengalihan pengelolaan perparkiran tersebut sudah direncanakan pada tahun 2017 lalu. Hal tersebut untuk menimalisir angka kebocoran PAD parkir,” ujarnya ketika ditemui para awak media, Jumat (15/1) kemarin dikantornya.
Menurut Yuliarso, untuk pengelola parkir pihak ketiga ini dimenangkan oleh PT Datama. Perusahaan ini merupakan salah satu dari lima peserta sayembara yang mendaftar.
Yuliarso menambahkan, kerjasama ini pihaknya (Dishub red) dan pihak ketiga memakai sistem bagi hasil. Dimana PT Datama akan mengelola perparkiran untuk Zona 1, yang meliputi 88 ruas jalan besar ditambah jalan pendukung didalamnya.
“Setelah dihitung dari seluruh ruas jalan yang berada di zona 1 tersebut. Potensi PAD yang akan didapat dari hasil kelolah PT Datama ini bisa mencapai Rp36 miliar.
Sedangkan setoran kepada kita sebesar 30,05 persen atau Rp11 miliar setiap tahun. Untuk kerjasama sendiri akan berlangsung selama 5 tahun,” urainya.
Yuliarso menjelaskan, untuk zona 1 tersebut ruas jalannya meliputi hampir sebagian besar wilayah kecamatan di Kota Pekanbaru, kecuali wilayah Rumbai, Rumbai Pesisir serta sebagian wilayan Panam.