Komisi I DPRD Pekanbaru Akan Lakukan RDP Bahas Masalah Retribusi Parkir

Jumat, 12 Februari 2021 - 15:39:41 wib | Dibaca: 722 kali 
Komisi I DPRD Pekanbaru Akan Lakukan RDP Bahas Masalah Retribusi Parkir
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti SH MH

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti SH MH mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub), LPSE dan Bagian Hukum dari Pemko Pekanbaru. Pemanggilan ini terkait dengan polemik pengelolaan parkir yang diserahkan oleh Pemko Pekanbaru kepada PT Datama selaku pemenang sayembara.

"Sabtu esok, Komisi I akan panggil Dishub, LPSE dan bagian hukum dari Pemko Pekanbaru. Pemanggilan terkait penyelenggaraan tender parkir, Perda parkir ada tapi mereka (Pemko) menggunakan Perda LLAJ," kata Ida kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).

Ida mengatakan bahwa seharusnya Pemko Pekanbaru menetapkan terlebih dahulu wilayah zonasi sesuai Perda yang berlaku.

"Di dalam Perda parkir itu berbunyi ditetapkan Perwako berdasarkan zonasi, dari situ nanti baru ditenderkan mana yang bisa ditenderkan dan mana yang tidak bisa ditenderkan," terangnya.

Ida mengungkapkan bahwa sektor perparkiran menjadi salah satu sumber kehidupan masyarakat kecil yang kurang mampu.

"Apabila peraturan itu dijalankan dengan baik, maka tidak akan merusak ekonomi masyarakat yang bekerja sebagai juru parkir," ujarnya.

Srikandi Partai Golkar ini juga menyoroti proses sayembara yang dilakukan oleh Pemko Pekanbaru. Ida menyebut seharusnya proses tender harus dilakukan secara tertutup.

"Sayembara itu kan tertutup, dibuat tender itu elektronik tu menjadi manual. Lalu membuka dokumen dengan manual, itu kan tidak diperbolehkan. Saya juga sudah konsultasikan ini ke LKPP dan kita sudah runut apa-apa saja yang dilanggar mereka. Target kami, kerjasama ini dibatalkan," tegasnya.

Sebelumnya juga, anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla, menilai ada yang janggal dengan kontrak kerjasama retribusi parkir Dishub Pekanbaru dengan pihak ketiga PT Datama.

Menurutnya, payung hukum yang dipakai dalam kerjasama ini adalah Perwako nomor 138 tahun 2020 tentang penyelenggaraan perparkiran, sementara Perda nomor 14 tahun 2016 tentang retrebusi parkir di tepi jalan umum masih berlaku dan belum dilakukan perubahan.

"Sehingga muncul pertanyaan kita di dewan, ada apa dengan Dishub. Karena sampai saat ini pun pihak Dishub tidak pernah berkoordinasi dengan kami. Bagaimana sistem perparkiran yang akan dilakukan," kata Roni Pasla, Sabtu (30/1/2021).

Dikatakan Politisi PAN ini, bahwa Komisi IV sebagai mitra Dishub Pekanbaru sampai saat ini belum pernah mengetahui kajian kerjasama Dishub dengan Pihak Ketiga seperti apa, proyeksi pendapatan retribusi kedepan seperti apa juga tidak pernah disampaikan.

"Apalagi pembentukan PPK BLUD Parkir juga tidak pernah disampaikan ke kita Komisi IV, bahkan yang sangat kita sayangkan adalah rencana menggandeng pihak ketiga dalam kontrak kerjasama selama 5 tahun tanpa pemberitahuan kepada DPRD," pungkas Roni Pasla.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Yuliarso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Pekanbaru mengatakan bahwa retribusi parkir saat ini telah berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dari fleksibelitas BLUD tersebut kata Yuliarso, dimanfaatkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dengan sistem kemitraan atau pihak ketiga melakukan investasi kepada Pemko Pekanbaru.

"Ini bagus untuk sumber PAD, dan bagaimana cara pengelolaan, apa saja yang menjadi persyaratan, nilai yang didapat dan pelaksanaanya," kata Yuliarso, Senin (25/1/2021).

Kemudian kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Yuliarso lagi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Pekanbaru mengatakan bahwa retribusi parkir saat ini telah berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dari fleksibelitas BLUD tersebut dimanfaatkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dengan sistem kemitraan atau pihak ketiga melakukan investasi kepada Pemko Pekanbaru.


Loading...
BERITA LAINNYA