Pelarian Rampok Penumpang Speedboat di Inhil Akhirnya Ditangkap

Senin, 03 Mei 2021 - 17:05:29 wib | Dibaca: 816 kali 
Pelarian Rampok Penumpang Speedboat di Inhil Akhirnya Ditangkap
Salah satu pelaku perampokan di perairan Kuala Gaung

GAGASANRIAU.COM, MANDAH - Pelaku perampokan penumpang speedboat tujuan Batang Tumu Kecamatan Mandah akhirnya berhasil ditangkap.

Pelaku inisial AR (40) sebelumnya sempat melarikan diri usai menjalankan aksi perampokan di perairan Kuala Gaung, Kecamatan Gas, pada Jum'at (5/4).

Mereka berjumlah tiga orang, dua orang terlebih dahulu berhasil ditangkap. Sedangkan AR lari ke di Kelurahan Teratak, Kecamatan Rumbio Kabupaten Kampar, Riau.

"AR berhasil ditangkap di rumahnya di Kelurahan Teratak," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra SH. 

Menurut Kapolres, diduga sedikitnya 8 pelaku terlibat dalam perampokan tersebut. Para pelaku menodongkan senjata tajam dan senjata api dengan mengancam penumpang kurang lebih 40 orang. 
 
Seorang pelaku memotong selang minyak mesin speedboat, setelah mesin speedboat mati kemudian datanglah 1 (satu) unit speedboat mesin 40 Pk warna hijau merapat dan menyandar ke speedboat Dzaky Harlan, sementara di Speed boat 40 Pk tersebut ada 3 org pelaku lainnya menggunakan penutup wajah membawa senjata tajam jenis parang panjang.

"Total kerugian sebesar 215 juta dari tiga korban, 3 unit handphone, surat-surat kendaraan dan buku tabungan bank. Setelah itu 5 (lima) pelaku langsung melarikan diri menggunakan Speed boat 40 Pk warna hijau menuju perairan Kuala Gaung," ungkapnya.

Pada Minggu 2 Mei 2021, Katim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil mendapat informasi tentang DPO pelaku perampokan inisial AR yang sedang berada dirumahnya. Informasi itu diteruskan kepada Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, SIK M.Si.

"Kasat Reskrim Polres Inhil langsung memerintahkan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil untuk segera mengamankan pelaku (DPO) dan pelaku inisial AR berhasil diamankan oleh Tim Reskrim," jelasnya. 

Ipda Esra juga menyebutkan, setelah diinterogasi dari keterangan pelaku AR mengakui terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Laporan Polisi dengan nomor LP / 01  / II / 2021 / Riau / Res Inhil / Sek Gas, tertanggal 05 Februari 2021.

"Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Total 4 pelaku yang berhasil diamankan dari tindak kriminal tersebut diantaranya HM, RB, YD dan AR," tukasnya.


Loading...
BERITA LAINNYA