Soal Penutupan Tempat Keramaian, Pemko Pekanbaru Perhatikan Masyarakat Kecil

Kamis, 20 Mei 2021 - 14:41:38 wib | Dibaca: 1257 kali 
Soal Penutupan Tempat Keramaian, Pemko Pekanbaru Perhatikan Masyarakat Kecil
Tempat wisata RTH Putri Kaca Mayang

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Dengan kembali dikeluarkan nya surat edaran nomor 1586/SE/SEKR/2021 mengenai penutupan tempat wisata serta peniadaan kegiatan di gedung pertemuan, hotel, dan convention center mulai dari tanggal 17-23 Mei mendatang.

Menanggapi hal ini Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengatakan agar Pemko Pekanbaru mencermati aturan yang dibuat dan jangan sampai menyulitkan pedagang-pedagang kecil yang mengais rezeki di sekitaran tempat wisata.

"Kita berharap Pemko Pekanbaru untuk melihat mana yang lebih menjadi skala prioritas dalam sebuah kebijakan yang dikeluarkan sehingga tidak menimbulkan kecemburuan bagi masyarakat," kata Hamdani.

Dengan adanya kebijakan yang ditetapkan ini Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di Pekanbaru, seperti RTH Kacang Mayang dan RTH Tunjuk Ajar juga ikut tutup. Sedangkan disana banyak pedagang kecil yang masih mencari nafkah dimasa Pandemi Covid-19 ini. 

"Otomatis para pedagang kecil yang berada di RTH itu tidak bisa berjualan dan tidak dapat makan. Sebab, efek penutupan taman rekreasi itu sangat terasa bagi para pedagang kecil," jelasnya.

Lebih lanjut Politisi PKS ini memberikan saran agar Pemko Pekanbaru mengkaji ulang sebab ia menilai dengan aturan ini banyak pedagang yang mengeluh sebab tidak dapat mencari nafkah lagi.  

"Ini harus lebih dikaji lagi oleh Pemko. Tempat-tempat rakyat seperti di RTH itu tentu tidak serta merta harus ditutup. Mungkin ada semacam edukasi bagi mereka (pedagang) untuk bagaimana bisa lebih menjaga protokol kesehatannya. Jadi bukan pelarangan, seharusnya ada regulasi perwako terkait new normal ini," tutupnya.

Reporter: Nurwalidaini


Loading...
BERITA LAINNYA