Akibat Sabu, Pria di Tembilahan Hulu Terancam 20 Tahun Penjara

Kamis, 03 Juni 2021 - 20:20:27 wib | Dibaca: 939 kali 
Akibat Sabu, Pria di Tembilahan Hulu Terancam 20 Tahun Penjara
Pelaku penyalahgunaan narkoba gunakan baju orange di Mapolres Inhil. (Dok. Humas Polres Inhil)

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Seorang pria inisial ARB (40) tahun terancam 20 tahun hukuman penjara setelah kedapatan miliki narkoba jenis sabu-sabu.

ARB ditangkap pada Kamis 3 Juni 2021, sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan Sederhana Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Dari tangan pelaku, ditemukan 14 paket sabu dengan total berat 3,43 gram serta 4 paket yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah. 

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK M.Hum melalui Paur Humas Ipda Esra mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Sat Narkoba mengenai maraknya peredaran narkoba di Jalan Sederhana.

Informasi tersebut lalu disampaikan kepada Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar dan memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. 

Pelaku inisial ARB berhasil diamankan petugas dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan RT dan warga setempat, "dari pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu," katanya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses Penyidikan lebih lanjut. 

"Pelaku dikenai pasal 114 jo 112 UU RI No  35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.


Loading...
BERITA LAINNYA