Panitia Khusus DPRD Pekanbaru Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2021

Rabu, 23 Juni 2021 - 16:11:29 wib | Dibaca: 851 kali 
Panitia Khusus DPRD Pekanbaru Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2021
Roni Pasla Ketua Pansus I DPRD kota Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Panitia Khusus DPRD Pekanbaru melakukan rapat tentang adanya Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19.

Jika ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan ini nantinya dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu, untuk pelaku usaha yang melanggar dikenai sanksi Rp5 juta.

Dalam rapat ini hadir para tim ahli, Dinas Kesehatan Pekanbaru, Kemenkumham, Polisi, TNI dan pihak terkait lainnya ikut membahas dan memberikan masukan pada pasal penindakan pelanggar Prokes.

"Saat ini tren penyebaran Covid-19 masih tinggi kemudian kedisiplinan masyarakat masih kurang, ini kaitannya dengan sanksi yang ditatap kan tidak kuat, makanya Perda yang disahkan beberapa waktu lalu harus direvisi kembali, " kata Ketua Pansus Roni Pasla.

Dalam rapat ini selain membahas sanksi penindakan Prokes juga membahas revisi Perda guna mengatur soal kewajiban setiap warga agar mengikuti program vaksinasi, Roni menilai sebagai upaya atau kewajiban pemerintah untuk melindungi masyarakat terpapar wabah Covid-19.

"Di dalam perda ini juga ada kewajiban untuk melakukan vaksin dan tentunya disosialisasikan dan didata oleh perangkat daerah melalui RT RW untuk mendata warga yang akan di vaksi, tentunya didukung oleh ketersediaan vaksin itu sendiri," jelasnya.

Masyarakat yang masih tidak mau divaksinasi ini berkaitan dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2021.

"Di dalam perda yang saya baca sekilas ada sanksi administrasi sebagaimana yang diatur didalam Perpres nomor 14 tahun 2021 itu. Cuma ini harus dibahas lagi dan melihat kondisi Pekanbaru terlebih dahulu seperti apa. Apakah ketersediaan vaksin sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau belum?," ujarnya.

Ia mengatakan jangan sampai nanti sanksi diterapkan ternyata vaksin tidak mencukupi sehingga urusan administrasi masyarakat terkendala.

"Kalau stok vaksinnya sudah ada masyarakat sudah mendapat undangan dan diwajibkan untuk divaksin dan dia tidak mau mungkin ini bisa dikenakan sanksi tadi," jelas Roni.

Roni berpendapat bahwa Perda ini bertujuan untuk kebaikan masyarakat dari virus Covid-19. Dan tetap menerapkan protokol kesehatan. 

"Ketika melihat banyak manfaat, tentu kita paksakan masyarakat untuk vaksin dengan tujuan untuk melindungi masyarakat, kalau kita memaksa masyarakat tanpa faktor melindungi itu yang tidak berpihak kepda masyarkat, tapi inikan menjadi tanggungjawab kita dan pemerintah untuk melindungi masyarakat dengan cara divaksin," tutup Roni.

Reporter: Nurwalidaini


Loading...
BERITA LAINNYA