Jelang Idul Adha, Kemenag Keluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021

Senin, 28 Juni 2021 - 18:50:27 wib | Dibaca: 801 kali 
Jelang Idul Adha, Kemenag Keluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021
Syamsuar Gubernur Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Jelang hari raya Idul Adha pandemi Covid-19 masih dinilai tinggi, hal ini membuat Kementrian Agama atau KEMENAG menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengatakan agar Kemenag bersama dengan instansi terkait bisa mensosialisasikan Surat Edaran (SE) ini kepada masyarakat.

"Bisa mensosialisasikan terutama berkaitan surat dari Kemenag ini semua tujuannya adalah untuk keselamatan umat," kata Syamsuar, Senin (28/6/2021)
 
Dengan adanya Surat Edaran ini, Gubri berharap bagi umat Islam tetap bisa merayakan hari kemenangan ini, dan nantinya Kemenag Kabupaten/Kota melakukan koordinasi.

"Mudah-mudahan dari umat kita yang beragama Islam yang akan merayakan Idul Adha termasuk juga dalam berkurban ini menjadi panduan namun tentunya kami harapkan melalui  kanwil Kemenag Kabupaten kota mereka juga bisa berkoordinasi dengan wali kota kemudian Kapolres dan Dandim agar tentunya mengetahui lokasi-lokasi masjid atau lapangan di boleh untuk salat berjamaah," jelasnya.

Syamsuar berharap peraturan ini bisa diikuti oleh masyarakat guna menekan angka Covid-19 di Provinsi Riau.

"Harapan kami yang paling penting semua petunjuk pemerintah ini tujuannya adalah untuk menyelamatkan yang ada di daerah kita ini jadi artinya tanpa  nilai mereka beribadah tapi juga memperhatikan Prokes,"pungkasnya.

Ada tujuh poin yang diatur dalam SE yang mencakup pelaksanaan takbir keliling, shalat Idul Adha, pemotongan hewan kurban dan sederet poin lain yang akan dijelaskan di bawah ini.

Satu, malam takbiran menjelang hari raya Idul Adha dapat dilakukan di semua masjid atau musala dengan memerhatikan sejumlah ketentuan sebagai berikut. Malam takbiran harus dilakukan secara terbatas yakni dihadiri oleh maksimal sepuluh persen dari kapasitas masjid atau musala.

Sebab masih di tengah pandemi, tidak diperbolehkan mengadakan takbir keliling untuk mencegah kerumunan. Kegiatan takbiran bisa disiarkan secara virtual dari masjid atau musala sesuai dengan ketersediaan peralatan telekomunikasi di masing-masing masjid atau musala.

Dua, khusus untuk wilayah yang termasuk dalam zona oranye atau merah, maka tidak diadakan shalat Idul Adha untuk menekan penyebaran kasus Covid-19. Zona oranye merupakan wilayah yang memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak enam sampai sepuluh rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Sedangkan, zona merah ialah wilayah yang memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak lebih dari sepuluh rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Tiga, wilayah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau tidak termasuk dalam zona oranye maupun merah bisa mengadakan shalat Idul Adha. Shalat dilaksanakan di lapangan terbuka maupun di masjid atau musala.

Empat, wilayah yang aman dari Covid-19 dan bisa melaksanakan shalat Idul Adha di lapangan terbuka, masjid, atau musala wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19. 

Shalat Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian khotbah Idul Adha dilakukan secara singkat, maksimal 15 menit. Jumlah jemaah yang menghadiri shalat Idul Adha paling banyak 50 persen dari kapasitas lapangan terbuka, masjid, atau musala agar dapat menjaga jarak aman antarjemaah.

Panitia pelaksaan shalat Idul Adha harus menggunakan alat pengecek suhu tubuh untuk mengecek temperatur jemaah dan untuk memastikan kondisi kesehatannya. Orang lanjut usia, kurang sehat, baru sembuh dari penyakit, atau baru pulang dari perjalanan dilarang ikut shalat Idul Adha baik di lapangan terbuka, masjid, maupun musala.

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah risiko penularan Covid-19 terhadap orang lain yang mengikuti shalat Idul Adha. 

Selain itu, setiap jemaah harus mengenakan masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan shalat Idul Adha sampai selesai. Setiap jemaah juga wajib membawa alat shalat masing-masing, seperti sajadah, mukena, sarung, dan lainnya. Untuk khatib, wajib memakai masker dan face shield ketika menyampaikan khotbah Idul Adha.

Selesai shalat Idul Adha, jemaah harus pulang ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan maupun bersentuhan secara fisik untuk mencegah penularan Covid-19.

Lima, penyembelihan maupun pemotongan hewan kurban harus memerhatikan sejumlah ketentuan pula sebagai berikut.

Penyembelihan hewan kurban dilakukan dalam waktu tiga hari, mulai dari 11-13 Juli 2021 demi menghindari kerumunan warga di lokasi penyembelihan hewan kurban.

Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) di berbagai wilayah Indonesia.

Tapi, kalau jumlah dan kapasitas RPH-R terbatas, maka pemotongan hewan kurban dapat dilaksanakan di luar RPH-R dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Kegiatan penyembelihan dan pemotongan hewan kurban harus memerhatikan protokol kesehatan Covid-19, seperti tidak boleh menggunakan alat potong bergantian untuk mengurangi risiko perpindahan tangan.

Kegiatan penyembelihan dan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilaksanakan oleh panitia penyembelihan dan pemotongan hewan qurban dan hanya boleh disaksikan oleh orang yang berkurban.

Panitia mendistribusikan daging kurban secara langsung kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

Enam, sebelum menggelar shalat Idul Adha, panitia pelaksaan shalat di masing-masing lapangan terbuka, masjid, atau musala harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terlebih dahulu.

Pihak-pihak terkait itu yakni pemerintah daerah, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dan pihak keamanan setempat.

Koordinasi dengan pihak-pihak itu dimaksudkan untuk menyiapkan tenaga pengawas supaya standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik selama pelaksanaan shalat.

Tujuh, apabila terjadi peningkatan angka positif Covid-19 yang signifikan maupun terjadi mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, maka pelaksanaan SE ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Reporter: Nurwalidaini


Loading...
BERITA LAINNYA