Cemburu Sering Chat Wanita di Facebook, Suami Bacok Istri Hingga Tewas

Senin, 05 Juli 2021 - 15:15:45 wib | Dibaca: 1363 kali 
Cemburu Sering Chat Wanita di Facebook, Suami Bacok Istri Hingga Tewas
Lokasi pembunuhan

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pada Sabtu 3 Juli 2021, sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di Jalan Khayangan atau Sekolah Gang Terminal persisnya belakang pasar Rumbai, Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, telah terjadi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang ibu rumah tangga. 

Korbannya seorang perempuan berinisial BSH kelahiran Pekanbaru pada 3 November 1990 lalu tewas mengenaskan lantaran dibacok oleh suaminya sendiri, yakni laki-laki berinisial MES 26 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai petugas keamanan di Kota Pekanbaru.

BSH dihabisi oleh suaminya MES di rumah mereka di Jalan Khayangan/Sekolah Gang Terminal tepatnya di belakang pasar Rumbai Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau.

"Berawal adanya keributan antara tersangka (Melton) dengan korban (Belda Sansiska Hasugian, istri tersangka)," ungkap Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Kapolresta Pekanbaru, Minggu sore 4 Juli 2021 di Pekanbaru.

Keributan tersebut dilatar belakangi masalah cemburu karena tersangka sering chattingan di Facebook dengan wanita lain yang terjadi lebih kurang 2 bulan yang lalu, dan setiap kali terjadi keributan antara tersangka dengan korban, selalu korban minta cerai dari tersangka.

Lebih lanjut ia menerangkan, korban seorang  janda yang sudah beranak 2. Sejak inilah hubungan rumah tangga mereka tidak harmonis. Berdasarkan ketidakharmonisan rumah tangga mereka ini, korban minta diceraikan dari Tersangka dan menurut pengakuan tersangka, korban mengancam akan kembali kepada mantan suaminya.

Tetapi Tersangka tidak mau bercerai dengan korban dan mengatakan "Saya tidak mau cerai, dan kalau kita cerai, bagus kamu saya bunuh, biar kamu tidak jadi kawin sama mantanmu " kata korban berdasarkan pengakuannya kepada polisi. 

"Berlatar belakang inilah diduga Tersangka telah memikirkan serta menimbang kemudian menentukan waktu, tempat, cara dan alat untuk melakukan pembunuhan terhadap Korban, yang mana kemudian; pada Sabtu tanggal 3 Juli 2021 sekira pukul 15.00 WIB, disitulah Tersangka melaksanakan niatnya, " ungkap Nandang.

Dimana pada saat itu, terang Nandang, korban sedang tidur-tiduran diatas kasur dengan bayinya. Selanjutnya Tersangka mengambil parang (yang sudah diketahuinya) berada di rak sepatu dekat ruangan tamu, lalu tersangka langsung mengayunkan dengan sekuat tenaga parang yang dipegangnya menggunakan tangan kanan ke arah kepala korban.

Dan korban menangkis parang tersebut dengan ke dua tangannya yang  mengakibatkan tangan korban putus. Dan kemudian korban bangun dari tempat tidur nya, lalu tersangka kembali mengayunkan parang tersebut ke arah kepala korban sehingga mengenai kepala korban dan parang tersebut menancap di kepala BSH sehingga korban tergeletak di atas kasur dengan posisi parang tertancap di kepala korban. 

"Tersangka mengayunkan parang tersebut sebanyak lebih kurang 4 kali. Setelah tersangka membunuh korban, kemudian tersangka pergi dari TKP sekira pukul 15.15 Wib meninggalkan korban dan bayinya berumur 4 bulan yang berada di dekat korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Biru Hitam ke Polsek Payung Sekaki guna menyerahkan diri sekira pukul 19.30 Wib " terang Nandang.

Dimana tersangka menceritakan kejadian yang terjadi kepada pihak Polsek Payung Sekaki bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya. 

Selanjutnya pihak Polsek Payung Sekaki menghubungi Polsek Rumbai Pesisir, Kemudian Kapolsek Rumbai Pesisir Kanit Reskrim beserta piket fungsi dan SPK melakukan Cek TKP dan ternyata benar istri tersangka telah meninggal Dunia dengan luka pada bagian kepala  dengan parang masih tertancap di kepala korban.

Atas perbuatannya, polisi akan tersangkakan MES berdasarkan Pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


Loading...
BERITA LAINNYA