Anggota Pansus DPRD Riau Desak Polda Riau Usut Tuntas Kasus Gratifikasi Bank Riau Kepri

Selasa, 06 Juli 2021 - 11:42:48 wib | Dibaca: 1402 kali 
Anggota Pansus DPRD Riau Desak Polda Riau Usut Tuntas Kasus Gratifikasi Bank Riau Kepri
Ade Hartati Rahmat anggota Panitia Khusus Pansus Ranperda Bank Riau Kepri menuju Syariah

GAGASANRIAU, PEKANBARU - Ade Hartati Rahmat, anggota DPRD Riau yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bank Riau Kepri menuju Syariah, mendesak agar penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus gratifikasi pimpinan cabang lembaga keuangan plat merah milik pemerintah daerah tersebut. Selain itu juga, Pemerintah Provinsi Riau diminta segera melakukan perombakan besar-besaran manajemen BRK karena dinilai tidak berkompeten dalam dunia perbankan, dan syarat kolusi, korupsi dan nepotisme.  

Ade Hartati geram dan murka setelah mengetahui bahwa BRK kembali mendapat masalah hukum setelah dijebloskannya ke penjara 3 Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri lantaran terlibat gratifikasi asuransi yang ditangani Polda Riau.

Baca Juga : Kembali Bermasalah ! 3 Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Jadi Tersangka 

"Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas segala upaya yg merugikan BRK yang notabene adalah perusahaan otoritas keuangan ( Perbankan), yang membutuhkan transparansi dan akuntabelitas pengelolaan keuangan " tegas Ade kepada Gagasan, Senin malam (6/7/2021).

Ade menegaskan, dalam kondisi BRK menuju Syariah, Pansus Ranperda berharap Pemprov Riau sebagai Pemegang Saham terbesar harus berani melakukan restrukturisasi dengan menempatkan orang-orang profesional dan berkompeten dalam hal keuangan.

"Bukan orang-orang rekomendasi dari para pejabat atau lingkaran pejabat " ungkap Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Riau ini.  

Bukan hanya itu, Ade juga mengkritis keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang dipercaya pemerintah dalam mengawasi jalannya perbankan , harusnya tegas lagi lembaga pengawasa jasa keuangan tersbeut benar-benar teliti dalam setiap merekomendasikan kebijakan-kebijakan yang berlaku.

"Pola cari keuntungan melalui asuransi tentu merugikan nasabah . Mengingat besaran asuransi menjadi beban nasabah " tutup dia.

Sebelumnya diberitakan,  3 pimpinan cabang (Pincab) Bank Riau Kepri (BRK) kasusnya sudah memasuki tahap dua, berdasarkan berkas yang dilimpahkan Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Ketiga Pincab tersebut saat sudah dijebloskan kedalam Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pelayanan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau,  Marvelous kepada bukamata.co, Senin, 5, Juli, 2021. Dimana Marvel membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas 3 Tersangka kasus Pimpinan Cabang BRK.

"Sudah tahap 2, sudah dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum " ungkap Marvelous melalui pesan dalam jaringan kepada bukamata.co, Senin siang (5/7/2021) di Pekanbaru. Marvel juga membenarkan yang mereka terima adalah berkas 3 Pimpinan Cabang (Pincab) Bank Riau Kepri.

Tiga pimpinan cabang Bank Riau Kepri yang sudah ditahan dan kasusnya ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tersebut, masing-masing mantan Pimpinan Cabang Tembilahan Meyjefri, Kemudian Pincab Taluk Kuantan, Jefrizal. Dan Pimpinan Cabang Pembantu (Pincacapem) Bagan Batu, Nurcahya Agung Nugraha.

Dan kasus yang mereka hadapi terkait penerimaan fee (bonus) asuransi. Asuransi itu di Mark up atau digelembungkan sehingga memberatkan nasabah, serta menjadi penghasilan bulanan para pemimpin cabang.

Dalam kasus ini, menurut sumber redaksi bukamata.co, akan ada 50 Pincab yang akan diperiksa.


Loading...
BERITA LAINNYA